Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros Alhasil Ungkap Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

Satu Orang ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Mandai

Penimbunan BBM Solar Subsidi di Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai Maros dibongkar Polisi

Maros | Ngeri, Sebuah rumah kosong di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai Maros menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Keberadaan BBM bersubsidi di rumah tersebut berhasil terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga:  Polres Ngawi Berhasil Ungkap Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, maka ditemukanlah BBM bersubsidi di rumah kosong tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, pada hari sabtu (9/8/2025).

Ridwan menjelaskan bahwa dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menemukan 13 buah tandon penampuangan berukuran masing masing 1 ton.

Baca Juga:  Sumur Minyak Tradisional di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora Terbakar

“Dari 13 tandon, 10 buah tandon dalam keadaan terisi BBM bersubsidi jenis solar dan 3 buah tandon dalam keadaan kosong” jelasnya.

“Selain itu, kami juga menemukan barang bukti berupa puluhan jeriken solar yang masih kosong serta alat pompa yang diduga digunakan pelaku melakukan kegiatan ilegalnya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni RS sebagai pemilik usaha ilegal.

Baca Juga:  Tambang Pasir Silica dugaan ilegal di Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kapolres di Minta Tindak Tegas

“Kami tetapkan satu orang tersangka, yakni RS yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut,” pungkasnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (TIm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *