Skandal Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di bandari Malik Desa Sumberasri, Nglegok Kebal Hukum

Markas Sabung Ayam Milik Malik di Sumberasri, Kecamatan Nglegok Belum ada Tindakan dari Polres Blitar

Kabupaten Blitar | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Blitar, Polda Jatim diketahui ada Lokasi Kejahatan Perjudian 303 Sabung Ayam, Perjudian Jenis Sabung Ayam dan dadu, serta Cap Jiki di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, meresahkan warga diketahui milik Malik, tutur narasumber.

Marak kejahatan perjudian Sabung ayam tersebut menjadi rasan rasan Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Baca Juga:  LSM Gmicak Sikapi PT. Perisai Mas Pratama (PMP) di Penimbangan BBM Solar Cirebon

Berdasarkan laporan informasi yang di Terima Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Tim sembilan melakukan Konfirmasi, ternyata markas sabung ayam tersebut akan di besarkan, Hingga Tim Sembilan Turun melakukan Pendataan dan Konfirmasi, 15 Agustus 2025.

Dilokasi terlihat jelas ratusan orang sedang bermain judi sabung ayam, selain itu di halaman warga nampak mobil dan sepeda motor terparkir aman diduga milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam.

Baca Juga:  Tambang Pasir Silica dugaan ilegal di Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kapolres di Minta Tindak Tegas

Aktivitas Sabung ayam, atau adu ayam, adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.

Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Gegesik, Cirebon Akhirnya di Gerebek Polisi

Sementara itu, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Blitar Khususnya / Polda Jatim umum nya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *