Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres, Polda Jateng Sidak, Usut dan Tangkap Pengusaha tambang galian dugaan ilegal Sendangharjo, Blora

Skandal Tambang Galian dugaan ilegal merusak ekosistem “LSM Gmicak Minta Polres dan Polda Jateng Tindak Tegas

Jawa Tengah | Tambang Galian di Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga kuat belum mengantongi IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengangkutan dan penjualan serta pemurnian Reklamasi tambang, karena upaya wajib perusahaan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki lingkungan lahan bekas tambang agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Sesuai Undang-Undang, pemulihan ini mencakup pencegahan erosi, revegetasi, dan perbaikan ekosistem agar lahan kembali produktif atau menjadi kawasan hijau. Ujar Ketua Umum LSM Gmicak. Senin 20 Juli 2026

Aktivitas Tambang galian di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dipastikan berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Pengangkutan dan Penjualan dari Dinas terkait atau Menteri ESDM.

Menurut Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan menjadi perhatian serius mengenai dampak kerusakan alam, kurang pengawasan, karena tambang galian dugaan ilegal disebut telah berlangsung berulang dalam waktu yang lama.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengaku telah lebih dulu memanggil pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut dan melaporkan persoalannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pernyataan kedua instansi itu menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran bukan muncul setelah kasus menjadi viral di media sosial dan media daring, melainkan telah terdeteksi sebelumnya.

Hadi Susanto, Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengatakan, berdasarkan data perizinan yang dimiliki instansinya, hingga kini belum terdapat IUP Operasi Produksi yang mengizinkan kegiatan eksploitasi di lokasi yang dipersoalkan.

Di Lokasi tersebut memang terdapat izin tahap eksplorasi yang diterbitkan pada 2021, Namun menurut Hadi, izin tersebut tidak memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk melakukan penambangan komersial, mengangkut, mengolah, maupun menjual hasil tambang.

“Kalau di lokasi itu terdapat kegiatan penambangan, sementara izin operasi produksinya belum ada, kegiatan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” kata Hadi saat ditemui di kantor ESDM, Jumat (17/7/2026).

Bukan Izin untuk Menambang : Dalam sistem perizinan pertambangan, tahap eksplorasi hanya digunakan untuk meneliti potensi mineral, kondisi geologi, jumlah sumber daya, cadangan, serta kelayakan teknis dan ekonomis suatu wilayah.

Baca Juga:  Sumur Minyak Tradisional di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora Terbakar

Pemegang IUP Eksplorasi hanya diperbolehkan melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, pengambilan contoh secara terbatas, dan studi kelayakan sesuai dokumen perizinannya. Izin tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penambangan dalam skala produksi.

Hak melakukan konstruksi tambang, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang baru diberikan setelah perusahaan memperoleh IUP Operasi Produksi dan memenuhi seluruh persyaratan teknis, administrasi, serta lingkungan.

Karena itu, keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun IUP Eksplorasi tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas penggalian dan pengangkutan material secara komersial.

Baca Juga Hadapi Aksi Nelayan, Polisi Pati Siap Amankan Tanpa Senpi, Menurut Hadi, izin yang tercatat di sekitar lokasi antara lain berkaitan dengan PT Hebron Indonesia Jaya. Namun perusahaan tersebut belum memiliki IUP Operasi Produksi untuk melakukan penambangan di area yang kini menjadi sorotan.

Cabang Dinas ESDM juga mengidentifikasi sedikitnya tiga perusahaan yang memiliki kepentingan perizinan di kawasan pertambangan yang lebih luas.

Kondisi tersebut membuat verifikasi titik koordinat menjadi penting agar setiap aktivitas benar-benar berada dalam wilayah izin masing-masing.

Diduga Berlangsung Sejak Lama : Hadi mengungkapkan, Cabang Dinas ESDM telah melakukan pemeriksaan lapangan jauh sebelum aktivitas tambang di Sendangharjo menjadi perhatian publik.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan pihak tertentu. Namun, Hadi tidak mengungkap identitas pelaku yang ditemukan saat itu.

Informasi yang diterima ESDM dari masyarakat juga menunjukkan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut bukan hanya terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Kegiatan itu diduga telah berlangsung secara sporadis dalam waktu yang cukup lama.

Pelakunya disebut berganti-ganti. Aktivitasnya pun tidak berlangsung terus-menerus, melainkan berhenti dan kembali beroperasi pada waktu tertentu.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Jika instansi teknis telah mengetahui adanya aktivitas tanpa izin sejak lama, mengapa kegiatan itu dapat berulang tanpa penghentian permanen maupun proses hukum yang memberikan efek jera.

Baca Juga:  SPBU Pertamina 54.622.18 Karanggeneng Mengucapkan Selamat dan Sukses Lembaga LSM Gmicak

Menurut Hadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Cabang Dinas ESDM bertugas membantu pemeriksaan teknis dan pencocokan koordinat, sedangkan penyitaan alat berat menjadi kewenangan penyidik.

Meski demikian, masih perlu dipastikan apakah penyitaan alat berat yang pernah dilakukan berkaitan langsung dengan lokasi yang kini dipersoalkan, siapa pemilik alat tersebut, serta sejauh mana perkembangan proses hukumnya.

Dalih Tempat Penumpukan Material, Nama berinisial GT turut disebut dalam persoalan tambang Sendangharjo dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Hadi, saat dimintai keterangan, GT menyatakan area itu hanya digunakan sebagai stockpile atau tempat penumpukan material.

Baca Juga PT KAI Daop 4 akan Aktifkan Dua Stasiun di Pantura, Cek Daftar Keretanya!
GT juga disebut memiliki lokasi tambang yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi dan posisinya bersebelahan dengan wilayah izin PT Hebron Indonesia Jaya.

Namun, keterangan tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruh material yang berada di lokasi berasal dari tambang yang sah.

Untuk memastikan legalitasnya, aparat perlu memeriksa titik koordinat asal material, dokumen pengangkutan, volume produksi, pencatatan penjualan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kesesuaian jumlah material dengan kapasitas produksi tambang berizin.

Apabila ditemukan penggalian langsung di area yang belum memiliki IUP Operasi Produksi, dalih bahwa lokasi hanya berfungsi sebagai tempat penumpukan material tidak dapat menghapus dugaan pelanggaran.

Status GT dalam perkara ini masih sebatas pihak yang dimintai keterangan dan disebut dalam dugaan aktivitas. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

DLH Akui Pernah Memanggil GT, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora, Istiadi, mengatakan pihaknya pernah memanggil GT jauh sebelum aktivitas penambangan di Sendangharjo menjadi perhatian publik.

DLH Blora juga telah menyampaikan laporan kepada instansi lingkungan hidup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena kewenangan pengawasan sektor pertambangan berada di tingkat provinsi.

“Pertambangan merupakan kewenangan provinsi. Tetapi karena kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Blora dan dampaknya dirasakan daerah, kami tetap melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya kepada provinsi,” kata Istiadi.

Baca Juga:  Kenapa "Kaji Santoso Selalu Mucul Setiap Kasus Tambang Tambang Galian ilegal di Tuban ada Dumas

Setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik, DLH kembali meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada legalitas perizinan, tetapi juga mencakup kondisi lahan, potensi pencemaran, sistem drainase, sedimentasi, keselamatan masyarakat, hingga kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

“Pemerintah provinsi harus turun. Kami di kabupaten melakukan mitigasi agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan dan tidak meninggalkan persoalan untuk masa depan,” ujarnya.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), selain dugaan tidak mengantongi IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) adalah izin khusus dari pemerintah yang diberikan kepada badan usaha untuk membeli, mengangkut, mengolah, memurnikan, dan menjual komoditas mineral.

Diduga kuat aktivitas pertambangan galian, truk pengangkut dan alat berat ekskavator (bego) menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi merupakan tindakan ilegal.

Ketua Umum LSM Gmicak mendesak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri/Mabes Polri), Menteri ESDM RI, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Kapolda Jaeng, Bupati/ Walikota, Polres setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal untuk menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.

Selain itu kerusakan alam bekas tambang karena wajib di Reklamasi, karena reklamasi tambang galian merupakan kegiatan pemulihan lahan bekas tambang agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Proses ini mencakup penataan bentuk lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (topsoil), pengendalian erosi, dan penanaman kembali (revegetasi). Di Indonesia, kewajiban ini diatur ketat dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *