Tanjab Barat | Diduga bermasalah sejak dari awal pengerjaan namun proyek swakelola dana DAU Kelurahan Tungkal V, kecamatan Seberang Kota tetap saja masih dilanjutkan. Selasa (12/8/2025)
Program DAU di kelurahan Tungkal V kecamatan Seberang Kota, kabupaten Tanjab Barat, kembali di lanjutkan setelah sebelumnya menui protes masyarakat setempat.
Hal itu dibenarkan camat Seberang Kota, Husaini, SE, MM membenarkan jika program DAU untuk kelurahan Tungkal V sudah cair anggaran tahap satu.
” Iya benar sekita 2 Minggu yang lalu anggaran tahap satu sudah cair,” kata camat saat dikonfirmasi media melalui via telepon. Selasa (12/8/2025) siang.
Dia juga menjelaskan, saat ini pihak kelurahan dan penyedia jasa telah melaksanakan berbagai ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan DAU tersebut.
Saat ditanya bagaimana program DAU Kelurahan Tungkal V yang sebelumnya bermasalah baik secara teknis maupun kualitas pekerjaan tetap dilanjutkan ?
” Dapat cairnya anggaran DAU tahap satu untuk kelurahan Tungkal V setelah keluar rekomendasi dari inspektorat kabupaten Tanjab Barat, ” jelas Camat.
Menurutnya juga, hal itu juga mengacu pada
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pedoman Swakelola. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini dilapangan pekerjaan DAU Kelurahan Tungkal V diragukan sebagai bagian dari swakelola. Pasalnya, pekerjaan telah dilaksanakan jauh sebelum dana cair.
” Ini dikerjakan pada awal ramadhan lalu, jadi kami kurang perhatian pada proyek ini, ” kata warga.
Dari teknik pelaksanaan hingga mengacu pada pencairan dana kegiatan jelas program DAU Kelurahan Tungkal V yang seharusnya menggunakan sistem swakelola justru di kontraktualkan.
Sebagai mana diketahui, pekerjaan swakelola, yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh tim swakelola, memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan pekerjaan kontraktual yang melibatkan pihak ketiga (penyedia).
Swakelola seringkali dipilih karena dianggap lebih efisien, terutama untuk kegiatan yang sederhana atau memerlukan fleksibilitas. Pengalihan ke kontraktual bisa menghilangkan keuntungan ini.
Lebih lanjut, jika pekerjaan swakelola dialihkan menjadi pekerjaan kontraktual tanpa dasar yang jelas, sanksinya bisa beragam, mulai dari sanksi administratif seperti pembatalan sebagai penyelenggara swakelola, hingga sanksi pidana jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaan. Perubahan ini juga bisa berdampak pada efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran.
Sayangnya pihak kelurahan Tungkal V belum dapat dimintai keterangan terkait Kejanggalan dalam program DAU di wilayah kecamatan Seberang Kota tersebut. Baik dikonfirmasi secara langsung maupun melalui via telepon Lurah belum memberikan jawaban. (Ben