Jombang | Kabarmojokerto.com – Bertempat di desa Sumberjo kecamatan Jombang kabupaten Jombang provinsi Jawa timur, Melakukan Konfirmasi, Sabtu 02 Agustus 2025
Sudah setahun ini di duga Kasus PTSL di desa Sumberjo kec.jombang kini mandek dan belum ada tindakan atau sanksi hukum dari polres jombang dan sanksi administratif dari inspektorat yang di berikan kepada kepala desa Sumberjo
Tak hanya Dugaan menyalahi aturan terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang belum ada Recom dari BPN Jombang namun kades sudah melakukan pembentukan panitia dan penarikan iuran kepada peserta PTSL warga Sumberjo yang melebihi target/ketentuan dari aturan kementrian ATR/BPN
Tak hanya kasus PTSL saja terkait Kepala dusun (Kasun) yang sudah lama purna masa tugas atau pensiun dari jabatannya kini masih aktif/difungsikan sebagai Kasun dengan alasan di gaji honorer
Tentunya pemerintah kabupaten Jombang tidak boleh tinggal diam dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kades Sumberjo Jombang yang sudah melanggar UU Permendagri no 14 tahun 2008 dan UU no 19 tahun 2019
Dari hasil wawancara awak media ke beberapa warga,”memang Kasun itu kakak ipar kades dan kaur yang lainnya juga semua keluarganya kades,”ungkapnya
“Agar berita berimbang kami konfirmasikan hal ini ke kades Sumberjo Sabtu 02/08/2025 pukul 09.00 namun kades seakan bungkam dan tidak ada respon,,tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang profesional seolah ada yang di tutup-tutupi
Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kabupaten Jombang agar segera ambil tindakan dengan tidak pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap jajaran pemerintah khususnya kabupaten Jombang agar tidak ternodai oleh segelintir oknum yang seolah kebal hukum. (Tim)