Polres Parepare Tangkap 25 Bandit Selama Operasi Pekat Lipu 2026
Parepare | Jajaran Polres Parepare menangkap 25 pelaku kejahatan yang terlibat kasus judi sabung ayam hingga peredaran minuman keras ilegal di Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026). Penindakan ini dilangsungkan selama 20 hari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. “Operasi berjalan selama 20 hari kerja, dari tanggal 6 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli kemarin,” kata Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap seluruh kasus yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO). Kejahatan menonjol yang diselesaikan meliputi kasus pengeroyokan viral, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan pemberatan.
“Pada Operasi Pekat Lipu ini, kita menetapkan TO sebanyak 4 TO yang merupakan perkara-perkara atensi masyarakat. Untuk TO dalam Operasi Pekat Lipu, semuanya terungkap,” ujar Indra.
Selain menyasar target utama, petugas juga membekuk puluhan tersangka lain dari belasan kasus non-TO. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Parepare. “Kemudian, pengungkapan yang merupakan non-TO, itu ada 17 kasus dengan tersangka berjumlah 21 orang. Berarti kalau kita total semuanya, pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat ada 21 kasus dengan jumlah tersangka yang sudah kita amankan 25 orang,” ungkap Indra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif ekonomi menjadi alasan utama para tersangka melakukan aksi nekat tersebut. Mereka menjual minuman keras tradisional jenis ballo’ dan membuka praktik perjudian demi meraup keuntungan pribadi. “Contoh kasus miras, ada 9 kasus, itu semuanya latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Yang mana para pelaku ini mencari keuntungan dengan menjual minuman keras tradisional jenis ballo’,” jelas Indra.
Peredaran minuman keras ilegal mendominasi pengungkapan perkara non-TO di wilayah hukum Polres Parepare. Sebagian besar tempat penjualan beroperasi di wilayah Kecamatan Soreang, Bacukiki, dan Ujung. “Itu ada 9 kasus yang semuanya ini merupakan miras atau minuman keras tradisional jenis ballo’.
Total yang sudah kita amankan kurang lebih 100 liter kalau digabung, yang nantinya akan kita musnahkan,” kata Indra. Seluruh penjual miras ilegal yang ditangkap telah menjalani proses hukum melalui jalur tindak pidana ringan. Pihak pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka.
“Dari 9 kasus ini ada 10 tersangka yang sudah diproses tipiring, dan semuanya sudah disidang dan berkekuatan hukum tetap. Sudah disidang dan didenda Rp 500.000 atau subsider 1 bulan,” ungkap Indra.
Di sisi lain, penggerebekan arena judi sabung ayam di Jalan Titang, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, menetapkan satu orang pengelola sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih terus memburu para pemain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. “Terkait dengan penanganan perjudian sabung ayam, kami sudah menetapkan satu orang tersangka, dan saat ini kami dalam proses penyidikan.
Dan saat ini kami juga akan tetap melakukan pengembangan terhadap pemain yang tidak sempat kami amankan pada saat itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh. Polisi menyita uang tunai Rp650 ribu yang dipotong tersangka sebesar 20 persen dari setiap pertandingan. Selain itu, dua ceker ayam aduan beserta ring karet turut diamankan sebagai barang bukti.
“Adapun BB yang sempat kami amankan pada saat dilakukan penggerebekan adalah arena terbuat dari karet yang dijadikan ring, ayam sebanyak 2 ekor yang sempat mati sehingga kami amankan kakinya, dan uang tunai sebesar Rp 650.000. Penyedia sabung ayam atau tersangka ini memotong sebesar 20 persen dari hasil perjudian tersebut,” pungkas Saleh.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






