Skandal Tambang Galian dugaan Ilegal di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus “Disorot LSM Gmicak

Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH inspeksi mendadak / Sidak Tambang Galian dugaan Ilegal di Kaliwungu, Kudus

Kudus | Aktivitas Tambang Galian c di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) berarti tidak boleh melakukan kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, atau pemurnian hasil mineral dan batubara. 25 Juli 2026.

Dilokasi tidak terpasang Papan Bor Perijinan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan dari Dinas ESDM atau Dinas terkait.

Salah satu supir saat dikonfirmasi mengatakan tidak tau nama Bos Tambang Galian tersebut.

Dari keterangan narsum yang enggan menyebutkan namanya, pernah didatangi Satpol PP Kabupaten Kudus, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan tambang di Desa Kaliwungu, belum dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dilakukan penertiban, kemudian tambang tersebut juga dikeluhkan warga karena merusak lingkungan serta berdekatan dengan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb.

Kegiatan penambangan wajib memiliki dokumen izin legal dari instansi berwenang.Papan informasi: Lokasi tambang biasanya harus memasang tanda atau papan identitas perusahaan, Keamanan lingkungan: Operasional tidak boleh memicu longsor atau merusak sumber air warga.

Baca Juga:  Tambang Galian Batu di Deretan Sungai Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga belum Memiliki IUP OPK Lengkap

Aktivitas tambang galian ilegal (tanpa izin) secara utama melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pelaku penambangan ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.Selain UU Minerba, praktik galian C ilegal juga dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan dan melanggar berbagai regulasi berlapis lainnya di Indonesia.

Terlihat jelas aktivitas alat berat excavator pada tambang galian umumnya berfungsi untuk mengeruk, menggali, dan memuat material alam seperti pasir, batu, atau tanah ke atas truk pengangkut.

Penggunaan BBM solar subsidi untuk truk pengangkut tambang dan alat berat seperti ekskavator pada kegiatan pertambangan merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan aturan pemerintah dan Kementerian ESDM, kendaraan roda angkut industri, pertambangan, dan alat berat dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi dan wajib memakai BBM non-subsidi/industri.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak : Tambang Pasir dugaan ilegal di Sungai Brantas, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Merusak Ekosistem

Aturan dan LaranganKendaraan Tambang: Truk pengangkut hasil tambang dan galian tidak berhak atas solar subsidi.Alat Berat: Ekskavator atau bego di area tambang wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi.

Sanksi Hukum: Pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara.

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.

Kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah juga tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Kendaraan yang dikecualikan dari larangan menggunakan BBM subsidi solar adalah:
Kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika

Angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari

Angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) menerbitkan tambang galian dugaan ilegal.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *