LSM Gmicak Minta Kapolda Jateng Tindak Tegas Tambang Galian dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Lengkap di Rowosari, Tembalang
Bertahun-tahun Tambang galian dugaan Ilegal di Rowosari, Tembalang, Semarang beraktivitas dugaan Ilegal tak tersentuh Hukum
Semarang | Aktivitas tambang galian dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus, Pengangkutan dan penjualan dari menteri ESDM atau dinas terkait, kembali disorot publik. Senin 20 Juli 2026.
Bertempat di Pemerintahan Desa/ Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, tambang galian dugaan ilegal menuai sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), hal tersebut setelah sumber berita alhasil dihimpun medan dan LSM.
Meski tambang galian dugaan ilegal di Desa/ Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang beberapa kali ditertibkan, namun aktivitas penambangan diduga masih berlangsung
Kondisi area pertambangan galian tersebut saat ini sangat memprihatinkan, merusak ekosistem lingkungan, dan pada bulan Januari 2025 pernah longsor mewaskan pekerja, eronis jika tambang tambang galian yang puluhan tahun beraktivitas secara ilegal tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Dalam pantauan Media dan LSM, Dilokasi terdapat alat berat sedang berlangsung beraktivitas megerruk hasil tambang Untuk si muat ke Truk dibawah keluar area Tambang Galian C.
Selain diduga belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, Alat berat dan truk tambang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, bukan menggunakan BBM nonsubsidi (BBM industri)
Dijelaskan LSM Gmicak : Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IUP tahap Operasi Produksi Batuan kepada Pelaku usaha :
Pertambangan Galian C Kerikil/ Sirtu di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, beraktivitas, belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang.
LSM Gmicak menyimpulkan, Tambang galian tersebut patut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Ketua Umum LSM Gmicak mendesak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri/Mabes Polri), Menteri ESDM RI, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Kapolda Jaeng, Bupati/ Walikota, Polres setempat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal untuk menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
Selain itu kerusakan alam bekas tambang karena wajib di Reklamasi, karena reklamasi tambang galian merupakan kegiatan pemulihan lahan bekas tambang agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Proses ini mencakup penataan bentuk lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (topsoil), pengendalian erosi, dan penanaman kembali (revegetasi). Di Indonesia, kewajiban ini diatur ketat dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






