Dugaan Tambang Ilegal Jenis User-User kembali beroperasi Rusak Hutan Bakau di Kampung Pait Desa Belo Laut

Bangka Barat – Mentok | Aktivitas dugaan tambang ilegal jenis user-user kembali menjadi sorotan kembali beroperasi masyarakat di kawasan Pait Jaya, Desa Belo Laut, RT 01 dusun 6 Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang diterima media dari sumber yang terdapak masih berja di lokasi Bakau, menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kembali beroperasi kawasan hutan bakau yang berada di Jalan Keramat, RT 01, Dusun 6, Pait Jaya. Kondisi kawasan mangrove yang seharusnya dijaga kelestariannya, kini diduga di kikis sedikit demi sedikit dirusak dengan adanya tambang berjenis User-User tersebut dan di khawatirkan mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Sejumlah warga pun mempertanyakan status kawasan tersebut. Pasalnya, terdapat oknum masyarakat yang disebut-sebut mengaku bahwa kawasan hutan bakau tersebut merupakan miliknya,kalau kawasan hutan lindung Bakau itu bukan hak milik perorangan hutan bakau seharusnya masyarakat mejaga bukan berusak,

Baca Juga:  Pembakaran Limbah B3 Grenjeng Foil di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Kecamatan Sumobito di Soal LSM Gmicak

Pernyataan kepemilikan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan dengan dokumen ataupun surat resmi yang sah.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama terkait status lahan, legalitas kegiatan pertambangan, serta dampak terhadapDugaan Tambang Ilegal Jenis User-User Rusak Hutan Bakau di kampung pait desa belo laut

Bangka Barat, kepolisian Bangka Barat megimbau masyarakat tidak melakukan Aktivitas penambangan dikawasan hutan lindung bakau Daerah aliran sungai (DAS) agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari tambang jenis user-user kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Pait Jaya, Desa Belo Laut, RT 01 dusun 6 Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan bakau yang berada di Jalan Keramat, RT 01, Dusun 6, Pait Jaya. Kondisi kawasan mangrove yang seharusnya dijaga kelestariannya, kini diduga di kikis sedikit demi sedikit dirusak dengan adanya tambang berjenis User-User tersebut dan di khawatirkan mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga:  Arena Sabung Ayam di Bahodopi Dibongkar dan Dibakar Polisi dan TNI Morowali

Sejumlah warga pun mempertanyakan status kawasan tersebut. Pasalnya, terdapat oknum masyarakat terdekat rumah nya yang disebut-sebut mengaku bahwa kawasan hutan bakau tersebut merupakan miliknya.

Pernyataan kepemilikan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan dengan dokumen ataupun surat resmi yang sah.

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama terkait status lahan, legalitas kegiatan pertambangan, serta dampak terhadap lingkungan.

Sebelumnya, kawasan mangrove di Desa Belo Laut memang pernah menjadi lokasi penertiban tambang liar.

Aparat kepolisian pernah menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan bakau dapat merusak lingkungan pesisir, termasuk menyebabkan pohon tumbang dan kerusakan kawasan mangrove.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Belo Laut pada 2026 juga turut mendorong pelestarian mangrove melalui kegiatan penanaman bakau.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga ekosistem pesisir di wilayah Belo Laut.

Baca Juga:  LSM Gmicak Minta Polres Cirebon Bersinergi Tangkap Mafia BBM diduga PT. Perisai Mas Pratama (PMP) sebagai Dalang

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi-instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tambang, status kepemilikan lahan, dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sebelumnya, kawasan mangrove di Desa Belo Laut memang pernah menjadi lokasi penertiban tambang liar.

Aparat pendak hukum Bangka Barat,tindak tegas pernah menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan bakau dapat merusak lingkungan pesisir, termasuk menyebabkan pohon tumbang dan kerusakan kawasan mangrove.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Belo Laut pada 2026 juga turut mendorong pelestarian mangrove melalui kegiatan penanaman bakau.

Hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga ekosistem pesisir di wilayah Belo Laut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi-instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tambang, status kepemilikan lahan, dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

(Rekdasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *