LSM Gmicak Minta APH dan KPK Sidak Tambang Batu Pedel di Desa Leran, Kecamatan Palang milik Oknum Polisi

Oknum Polisi Aktif, diduga kelola Tambang Batu Pedel di Desa Leran, Kecamatan Palang, Tuban Disorot LSM Gmicak

Tuban | Aktivitas penambangan batu ketak dan batu kapur (limestone/Pedel) di Desa Leran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada hari minggu (08/8/2026), aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah pekerja.

Dalam penelusuran tersebut, muncul nama seorang pria berinisial Dar yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola aktivitas tambang tersebut.

Sejumlah sumber juga menyebut Darto merupakan oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun institusi terkait.

Selain dugaan belum memiliki izin, aktivitas tambang tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan kerja.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja serta menimbulkan persoalan hukum di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Aktivitas Ponton Selam di Keranggan, Tembelok, Bangka Barat, Menjamur, Nelayan Desak Kapolda dan Kapolres Tindak Tegas

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan sulit dilakukan apabila benar terdapat keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tersebut.

“Bagaimana mau ditertibkan kalau yang diduga terlibat justru aparat yang seharusnya menegakkan hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Budi, salah seorang aktivis, menyatakan bahwa setiap usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila suatu kegiatan pertambangan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, maka sudah semestinya dilakukan penertiban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Budi juga mengaku akan melaporkan dugaan tersebut kepada Mabes Polri serta meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, masih terdapat sejumlah lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Tuban yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap namun tetap beroperasi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Skandal Tambang Galian dugaan ilegal merusak ekosistem "LSM Gmicak Minta Polres dan Polda Jateng Tindak Tegas

Dar inisial Oknum Anggota Polisi aktif Polsek Widang, Tuban melalui telpon seluler Whatsapp 0812-4691-25xx saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan, Minggu 09 Agustus 2026

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan adanya oknum Polisi Dar diduga mengelola tambang galian dugaan ilegal

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) :

Untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola belasan tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Wilayah Hukum Polres Tuban, Jawa Timur, LSM Gmicak Meminta Kepada : Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau penertiban mengemuka karena maraknya praktik tambang galian ilegal (Mineral Bukan Logam dan Batuan/ MBLB alias galian C) yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

Baca Juga:  SPBU Pertamina 54.622.18 Karanggeneng Mengucapkan Selamat dan Sukses Lembaga LSM Gmicak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dan turun tangan menangani dugaan tambang ilegal – termasuk galian C – karena diduga ada unsur penyalahgunaan wewenang, dugaan belasan tambang ilegal yang menyebabkan Kerugian negara, dan dugaan tindak pidana korupsi dari oknum pejabat di balik perizinan.

Aktivitas tambang galian dugaan ilegal yang tidak membayar pajak dikategorikan sebagai tindak pidana ganda, yaitu pelanggaran hukum pertambangan tanpa izin sekaligus pengemplangan pajak daerah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Selain itu, Aparat penegak hukum (APH) Pimpinan tertinggi di Kepolisian Polres Tuban menindak tegas maraknya belasan tambang galian dugaan ilegal di Tuban.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999″

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *