Arena Sabung Ayam Di Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Malang Meresahkan Warga, disorot LSM Gmicak

Perjudian Sabung Ayam di Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Malang tak tersentuh Hukum “Ujar LSM Gmicak

Malang | Berdasarkan laporan informasi yang diterima LSM Gmicak, Bahwa Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hari ini marak perjudian 303 jenis sabung ayam dan dadu. Selasa 02 September 2026.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan media berhasil menghimpun dan mengantongi data Perjudian sabung ayam dan mengkonfirmasi.

Baca Juga:  Diduga Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Kaliwungu, LSM Gmicak Desak APH Lakukan Penyelidikan, Harga Layanan Apem Rp. 150 Ribu sekali Sikat

Dilapangan atau lokasi terdapat banyak orang sedang bermain judi sabung ayam dan dadu, Eronisnya Perjudian sabung ayam tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) Polres Malang.

Perjuangan sabung ayam tersebut sangat meresahkan warga, dan melanggar Undang-Undang, Mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perjudian, Aturan Hukum Sabung Ayam : Dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:  Ketum LSM Gmicak Minta Mabes Polri Cek CCTV SPBU 54672.21 Probolinggo 'Kasus Penyalahgunaan BBM Solar"

Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

Alasan Harapan Warga : Menjaga Keamanan: Warga ingin lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Mencegah Kerusakan Moral: Perjudian dinilai merusak moral generasi muda dan tatanan sosial.

Menegakkan Hukum: APH diminta konsisten menerapkan hukum sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak : Di Pengadilan Negeri, Polres Pelalawan Wajib hadirkan 8 Orang Pelaku Judi

“Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *