Harga Apem di Lokalisasi Kaliwungu / Kompleks eks Prostitusi Tulungagung diduga Rp. 150 Ribu Sekali Sikat
Tulungagung | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mengaku menemukan dugaan masih adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi di kawasan eks Lokalisasi Kaliwungu, Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Ketua Umum LSM Gmicak, Supriyanto (Ilyas), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut hasil penelusuran yang diklaim dilakukan Tim Sembilan/Tim Senyap LSM Gmicak pada 17 Juli 2026, di sejumlah tempat karaoke diduga masih terdapat aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
Tim mengaku memperoleh informasi mengenai tarif layanan yang disebut berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 termasuk penggunaan kamar. Informasi tersebut masih berupa hasil penelusuran tim dan belum merupakan fakta yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
LSM Gmicak menilai apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang merekrut atau mengambil keuntungan dari eksploitasi seksual dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek penegakan hukum, LSM Gmicak juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap kawasan eks lokalisasi guna mencegah munculnya kembali praktik prostitusi serta mengurangi risiko penyebaran penyakit menular seksual.
LSM Gmicak berharap APH dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Keterangan foto: Dokumentasi suasana di kawasan yang menjadi objek pemantauan Tim LSM Gmicak. Foto ini merupakan dokumentasi lokasi dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa individu yang tampak di dalamnya melakukan tindak pidana atau terlibat praktik prostitusi tanpa hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.






