Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Mandonga, 17 Orang Diamankan Polresta Kendari

Polisi Gerebek Markas Perjudian Sabung Ayam di Mandonga Kendari, 17 Orang Diamankan

Keterangan : Barang bukti ayam bangkok sebanyak 6 ekor dibawa ke Polresta Kendari setelah diamankan saat penangkapan judi sambung ayam di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kendari | Polresta Kendari menggerebek arena judi sabung ayam di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dalam operasi tersebut, polisi nerhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat perjudian Sabung ayam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Mandonga.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tangkap Pelaku Tambang Galian dugaan Ilegal di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli

“Awalnya anggota kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung menuju ke arena perjudian sabung ayam,” kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (27/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan, kemudian seluruh pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Baca Juga:  Gubernur, Bupati, Kapolres, Kapolri Harap Tindak Tegas Peredaran Obat Tramadol Di Indramayu

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 17 orang berinisial L, A, E, AA, MR, AM, H, MRA, AF, HS, UK, UD, S, MS, NB, KM, dan GMP.

“Saat itu mereka sedang adu ayam, ini gelanggangnya. Langsung kami gerebek, 17 orang kami amankan, tetap ada yang kabur beberapa orang,” ungkapnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, di antaranya ayam bangkok 6 ekor dan motor 20 unit.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut.

Baca Juga:  Kasus Tambang Galian dugaan Ilegal Belum Memiliki IUP OPK di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli disorot LSM Gmicak

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *