Kabupaten Luwu | Provinsi Sulawesi Selatan – Aktivitas dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia.
Bertempat di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung dalam skala besar dan melibatkan alat berat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun aktivitas tambang tersebut diduga semakin meningkat setelah penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, terdapat sekitar puluhan titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas dugaan ilegal
Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendesak Polres Luwu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan aktivitas pertambangan di Desa Marinding.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera melakukan pemeriksaan guna memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






