Kediri | Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ditantang memberikan kepastian hukum atas perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang disebut telah masuk tahap penyidikan terhadap tiga oknum kepala desa dan terkesan perkara
berhenti di jalan
Menyikapi Peristiwa tersebut,Praktisi Hukum Biro Hukum Lingkar Madani, Iwan Sutrisno, S.H., M.H.,
mengatakan, dugaan suap kasus penjaringan pengisian perangkat Desa di Kediri sangat jelas dan gamlang,bahkan penyidik juga sudah menaikan tiga oknum kepala desa tersebut, naik ke tahap penyidikan
“Kalau sudah masuk penyidikan, tentu ada dasar dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Pertanyaannya, apa kendalanya hingga sampai sekarang kasusnya belum ada kejelasan?”Ucap Iwan Kepada Media ini.Selasa (27/10/2026)
Menurut Iwan, penyidik seharusnya tidak perlu menunggu munculnya desakan publik untuk memberikan kepastian mengenai proses hukum terhadap tiga oknum kades tersebut. Jika perkara memang masih berjalan ayo terbuka biar publik tahu sudah sejauh mana kasus itu
“Kalau kasus itu dilanjutkan,maka proses sesuai hukum yang berlaku.Dan kalau dihentikan, harus ada dasar dan alasan hukum yang jelas. Jangan sampai perkara menggantung tanpa kepastian,”terangya
Alumni Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang yang sekaligus advokat PERADI BERSATU ini menambahkan, kasus dugaan suap penjaringan pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri seharusnya Polda Jatim segera memberikan penjelasan resmi mengenai status perkembangannya
“Terkait dugaan suap kasus pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri, ya harus jelas dan transparansi,namun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,sehingga penanganan perkara berjalan profesional sebagaimana mana hukum yang berlaku”Pungkasnya. (Tim)






