LSM Gmicak Minta APH Polres Bireuen, Polda Aceh Sidak Tambang Galian C dugaan ilegal di Sungai Krueng Bate iliek, Kecamatan Samalaga
Aceh | Tambang Galian C diduga Bodong Menghacurkan aliran sungai Krueng Bate iliek, Kecamatan Samalaga, Kabupaten Bireuen
Krueng Batee Iliek adalah aliran sungai utama (dikenal juga sebagai Krueng Samalanga) yang memiliki air jernih dan sejuk, batu-batu besar, serta berfungsi sebagai destinasi wisata pemandian dan sistem daerah aliran sungai (DAS) seluas 243 km² di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Karakteristik dan Lokasi Berlokasi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, berada di jalur lintas nasional Banda Aceh–Medan.
Membelah kawasan yang dikenal sebagai Kota Santri Samalanga, dan dikenal sebagai oase air dingin yang mengalir di antara tumpukan batuan besar : Fungsi dan Kondisi Lingkungan Menjadi objek wisata pemandian alam populer yang dilengkapi deretan pondok wisata di pinggir sungai.
Mengalami tantangan kerusakan abrasi parah di sekitar bantaran sungai yang mendekati kompleks dayah atau pesantren setempat.
Eronisnya jika lokasi yang bernuansa indah Menjadi objek wisata pemandian alam populer yang dilengkapi deretan pondok wisata di pinggir sungai dihancurkan oleh penambangan galian dugaan ilegal Kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) yang lengkap merupakan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi atas pelanggaran ini berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Nampak sebuah alat berat bego / excavator sedang beraktivitas mengeruk batu-batu besar, serta berfungsi sebagai destinasi wisata pemandian.
Atas hal diatas, Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bireuen, Polda Aceh untuk membongkar jaringan Pertambangan Galian dugaan ilegal yang merusak ekosistem, Mengancam kerusakan lingkungan yang parah, bahaya penggunaan zat kimia beracun seperti merkuri, serta potensi jatuhnya korban jiwa akibat longsor di lokasi tambang ilegal.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






