Tim Gabungan Bongkar Kasus Penimbunan BBM Solar Subisidi di Madiun

Madiun | Praktik kotor penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk pasokan sektor industri di Wilayah Hukum Polres Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil dibongkar oleh tim pengawas gabungan. Minggu (26/7/2026).

Operasi ini melibatkan BPH Migas bersama Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, serta Polresta Madiun.

Langkah penindakan diambil usai petugas melakukan pemetaan dan pemantauan aktivitas mencurigakan secara terintegrasi. Pemeriksaan awal mengungkapkan modus operandi para pelaku. Gudang pertama difungsikan untuk mengumpulkan kendaraan penyetor yang dibeli dari sejumlah SPBU, sebelum muatannya dipindahkan ke gudang kedua.

Pada lokasi penyimpanan kedua, solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke armada truk tangki berinisial PT TJE. BBM subsidi itu rencananya dikirim untuk memenuhi kebutuhan operasional sektor industri.

Baca Juga:  Skandal Pembakaran Limbah B3 Grenjeng Foil di Dusun Tenggor, Desa Modopuro, Sumobito diduga Belum Mengantongi Ijin Resmi

Petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari kedua lokasi tersebut. Di lokasi kawasan Jiwan, ditemukan 51 galon terisi 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, serta satu unit mobil boks modifikasi. Di lokasi yang sama, disita pula satu unit kendaraan elf penangkut 66 galon berisi 990 liter solar subsidi. Sejumlah alat bantu operasional seperti mesin pompa, selang, drum, dan ember turut disita.

Sementara di kawasan Mangunharjo, aparat mengamankan tiga unit kendaraan tangki. Salah satu armada tangki terdeteksi mengangkut 8.000 liter solar subsidi beserta perlengkapan pemindahan barang cair tersebut.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Pihaknya memberikan apresiasi atas koordinasi ketat yang terbangun antarlembaga. “Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi jenis Solar.

Baca Juga:  Penimbunan BBM Solar Subsidi di Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai Maros dibongkar Polisi

Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya BPH Migas.

Lebih lanjut Wahyudi menegaskan, pengawasan terpadu bersama kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum akan terus diperketat untuk mempersempit ruang gerak penyelewengan.

“Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Baca Juga:  PT. Perisai Mas Pratama (PMP) Diduga Dalang Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Cirebon

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Dukung Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas Penyalahgunaan BBM Solar Subisidi yang menyulitkan masyarakat.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *