Iwan Sutrisno Dukung Gugatan Dr. Sholikin Ruslie ke PTUN Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa di Kediri

Gugatan Calon Perangkat Desa Di Kediri Masuk PTUN Surabaya, Sidang dimulai tanggal 3 November 2026

Surabaya | Gugatan terkait seleksi calon perangkat desa di Kediri resmi masuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 212/G/2026/PTUN.SBY.Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda proses dismissal

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi SMAN 1 Kepohbaru, Bojonegoro dugaan Pungli Rp 943.500.000 Pertahun

Hal tersebut disampaikan Dr. Ahmad Sholikin Ruslie, S.H., M.H.selaku kuasa Hukum penggugat,yang mana Ia berharap proses hukum di PTUN dapat membuka titik terang dan memberikan keadilan bagi para calon perangkat desa yang tidak terpilih.

“Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya yang berkaitan dengan oknum kepala desa,”Ucap Sholikin Riski Kepada Media ini.Senin (26/10/2026)

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak : Mampukah Polres Semarang, Polda Jateng Sidak Habis Tambang Galian dugaan ilegal di Rowosari, Tembalang.

Sholikin mengatkan,bahwa sebelumnya masyarakat mendaftar Calon Perangkat dengan syarat mengurus berbagai persyaratan, seperti SKCK dan surat keterangan BNN, tetapi ironisnya para calon ini tidak jadi perangkat desa,di karena mereka bukan Calon yang di pilih oleh Kades

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak : Di Pengadilan Negeri, Polres Pelalawan Wajib hadirkan 8 Orang Pelaku Judi

” Para calon ini korban yang dirugikan,dan saya sangat prihatinan atas nasib para peserta seleksi.Demi mendapat keadilan Kini, para calon perangkat desa menggugat berharap di PTUN Surabaya dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum,”Pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *