Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Sikapi SMAN 1 Kepohbaru, Bojonegoro dugaan Pungli Rp 943.500.000 Pertahun

Bojonegoro | Berdasarkan laporan informasi yang dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan berdasarkan hasil investigasi, Lembaga menyampaikan Somasi dan Permintaan Keterangan secara tertulis

Bahwa, Berdasarkan data Dapodik, SMAN 1 Kepohbaru (Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro) Jawa Timur Mempunyai Jumlah Siswa Total : 555 Siswa
Siswa Laki-laki: 270 siswa
Siswa Perempuan: 285 siswa
Rombongan Belajar: 16 rombel

SMKN 1 Kepohbaru Bojonegoro menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang dihitung berdasarkan jumlah siswa. Berdasarkan acuan nasional, alokasi dana BOS untuk jenjang SMK adalah sebesar Rp1.600.000 per siswa per tahun.

555 Siswa dikalikan 1.600.000 jumlah =
Rp. 888.000.000 Pertahun untuk dana BOS.

Eronisnya SMAN 1 Kepohbaru (Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro) Jawa Timur, per tahun diduga melakukan pungutan terhadap wali murid antara lain :
Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) Sebesar Rp. 1200.000
Dana Infak Sebesar Rp. 300.000
Dana atau Biaya Lain lain sebesar Rp. 200.000 jumlah totoal Rp. 1700.000 ribu per tahun

Jika Rp 1700.000 x 555 Siswa jumlah = Rp 943.500.000 Pertahun dugaan SMAN 1 Kepohbaru (Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro melakukan pungutan liar (Pungli). Senin 22 Juni 2026.

Bahwa, Pungutan liar (Pungli) di SMKN di seluruh indonesia berkedok apapun secara hukum adalah ilegal dan dilarang.

Bahwa, Sekolah Negeri dilarang menarik biaya pendaftaran, uang gedung, atau sumbangan wajib yang memberatkan.

Bahwa, Aturan tegas ini telah diberlakukan melalui Surat Edaran dan kebijakan pendidikan di berbagai daerah.

Baca Juga:  Setelah ditangkap Mabes Polri, Tambang Galian batu di Desa Wiyu, Pacet Mojokerto Nekat Beraktivitas

Bahwa, Larangan Pungutan PPDB: Sekolah dilarang keras menarik pungutan atau sumbangan kepada calon peserta didik baru, sesuai dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Bahwa, Aturan Seragam : Pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari koperasi sekolah.Sanksi Pidana: Pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP serta UU Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi penjara dan denda.

Bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terancam hukuman disiplin berat hingga pemecatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021

Bahwa, Dijelaskan Praktik Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dilarang keras dan pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Bahwa, Sekolah Negeri (termasuk SMKN) pada dasarnya dilarang memungut biaya apa pun dari siswa atau orang tua karena seluruh biaya operasionalnya wajib ditanggung oleh pemerintah

Bahwa, SMK Negeri (SMKN) dilarang melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa, karena operasional sekolah telah dijamin negara melalui BOS/BOSDA. Pungutan wajib, ditentukan nominal dan waktunya melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Bahwa, Larangan Komite: Komite Sekolah tidak boleh memungut/meminta biaya tertentu dari orang tua/wali siswa.

Bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mendapatkan laporan informasi terkait SMKN 1 Dlanggu melakukan dugaan pungli

Baca Juga:  PT. KAI Apresiasi Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Bahwa, SMAN 1 Kepohbaru Bojonegoro diduga melanggar hukum karena termasuk tindak pidana korupsi dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa, SMAN 1 Kepohbaru Bojonegoro diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud): Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli menjadi landasan hukum untuk memberantas pungli, termasuk di lingkungan sekolah.

Bahwa, SMAN 1 Kepohbaru Bojonegoro patut diduga melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013. Dan UU Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Saudara Ibu. Mariyati, M.Pd. Kepala Sekolah di SMAN 1 Kepohbaru Bojonegoro melalui telpon seluler WhatsApp 0813-7713-73xx belum memberikan tanggapan. Senin 22 Juni 2026.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak): Minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan wajib segera mengusut tuntas setiap laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Praktik pungli di sekolah negeri melanggar hukum karena operasional sekolah telah dijamin oleh negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika terbukti ada keterlibatan oknum sekolah atau komite, sanksi tegas mulai dari administratif hingga pidana korupsi harus diterapkan sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pungli, Pemerintah secara ketat melarang segala bentuk pungutan tidak resmi di sekolah negeri melalui beberapa aturan :

Baca Juga:  Polres Ngawi Berhasil Ungkap Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan yang ditentukan jumlah dan tenggat waktunya.

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri (termasuk guru/kepala sekolah) yang melakukan pungli dapat dijerat pidana pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.

Perpres No. 87 Tahun 2016: Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas praktik pungli di instansi pelayanan publik.

Aparat Penegak Hukum (APH): Kepolisian, Kejaksaan, atau Satgas Saber Pungli setempat harus merespons cepat aduan LSM dengan mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidikan hukum harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera.

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013

5. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
6. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *