LSM Gmicak Desak Polres Bangka Barat, Polda Babel Melakukan Sidak Pertambangan Jenis user-user dugaan ilegal

Pertambangan Jenis user-user di tengah hutan bakau kembali beroperasi di Desa Bakit, Kecamatan Jebus di Sorot LSM Gmicak

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Bangka Barat, Polda Babel Melakukan Sidak Aktivitas Pertambangan Jenis user-user dugaan ilegal

Bangka Barat | Persoalan aktivitas penambangan timah ilegal jenis user- user di tengah hutan bakau pelubang Guntung, Desa Bakit, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, Babel menjadi perhatian serius aktivitas tersebut di tengah hutan bakau yang seharusnya dijaga sebagai benteng alami pesisir tersebut pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem mangrove pada Minggu November. (1/11/2026)

Padahal, udah imbauan dari kepolisian agar masyarakat Bakit tidak lagi melakukan aktivitas di tengah hutan bakau tersebut telah di sampikan oleh pihak polsek parit tiga jebus, Imbauan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan upaya mengingatkan masyarakat agar tidak mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan lagi kegiatan user- user di hutan bakau yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  LSM Gmicak Minta Polres Gresik inspeksi (Sidak) Tambang Galian dugaan ilegal milik Matasan di Kepuhklagen, Wringinanom

Namun, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, hutan bakau bukan sekedar kumpulan pepohonan yang tumbuh di tepian air di balik akar- akarnya yang menjalar, terdapat kehidupan biota laut, tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, serta pelindung Alami dari ancam abrasi dan kerusakan pesisir.

Jika aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, bukan mungkin hutan bakau mangrove tersebut akan mengalami kerusakan yang untuk kepentingan pribadi sendiri.

Imbauan kepolisian seharusnya menjadi perhatian bersama masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menghentikan aktivitas penambangan user- user Desa bakit yang melanggar ketentuan, terlebih jika dilakukan di kawasan hutan bakau yang memiliki fungsi ekologis penting.

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait juga diharapkan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah masih terdapat aktivitas penambangan jenis user- user di tengah hutan bakau tersebut apabila ditemukan pelanggaran, penanganan hendak nya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tambang Galian Pasir di Aliran Sungai Desa Kampong Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang disorot LSM Gmicak

Jangan sampai hutan bakau yang menjadi aktivitas penambangan timah ilegal jenis use- user di Desa bakit pelindung kehidupan masyarakat pesisir harus kehilangan fungsi nya akibat kepentingan Oknum masyarakat ekonomi sesaat.

Polsek Jebus Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan bakau Dusun Sungailalang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Imbauan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Bakit , Bripka Amin Yulianto, saat melaksanakan kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Amin Yulianto memberikan imbauan langsung kepada para penambang agar menghentikan aktivitas pertambangan di kawasan hutan bakau. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan serta menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, imbauan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengajak masyarakat untuk menaati ketentuan hukum.

Baca Juga:  2 Tambang Galian Milik Munarto di Tuban dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Lengkap disorot LSM Gmicak

“Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terlebih di kawasan hutan bakau yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Polisi Bersama Masyarakat, mari kita jaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup dan masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada Kepolisian Polres Bangka Barat, Polda Bangka Belitung Melakukan Sidak Aktivitas Pertambangan Jenis user-user dugaan ilegal di tengah hutan bakau kembali beroperasi di Desa Bakit, Kecamatan Jebus. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *