Tambang Galian C dugaan Ilegal Berjalan Tiga Bulan di Lau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa, Warga Desak Tim Terpadu Deli Serdang Bertindak Tegas

Deli Serdang | Sejumlah warga Desa Lau Seprang, Dusun Rebah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara menyuarakan keprihatinan atas adanya aktivitas galian batuan (dulu dikenal galian C) yang diduga berjalan tanpa perizinan lengkap sejak sekira tiga bulan terakhir. Aktivitas tersebut dikelola oleh oknum warga yang dikenal di masyarakat dengan nama Galau, dan muncul dugaan adanya pembekalan atau backing dari oknum aparat penegak hukum sehingga berjalan seolah‑olah kebal hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya Jum’at (06-11-2026) , lokasi galian tersebut berada di wilayah Dusun Rebah Desa Lau Seprang. Menurut keluhan warga, kegiatan tersebut diduga tidak terlihat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)/SIPB, persetujuan lingkungan, izin lintas angkutan jalan, maupun rekomendasi resmi dari Kepala Desa dan Camat Kecamatan Tanjung Morawa. ,

Baca Juga:  LSM Gmicak Minta Mabes Polri Sidak Tambang Galian dugaan ilegal di Srigading, Ngoro - Mojokerto

Warga menyayangkan hal tersebut di tengah kepemimpinan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan yang senantiasa selalu menegaskan pentingnya disiplin hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan. Warga berharap seluruh pihak termasuk Camat Tanjung Morawa, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Tim Terpadu segera melakukan verifikasi lapangan.

Baca Juga:  Siapa dalang dibalik Penimbunan BBM Solar Subsidi di 2 Gudang Madiun dan Mobil Tengki tertulis PT. TJE

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

1. Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.,

2. Pasal 161 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pihak yang mengangkut, menampung, memanfaatkan atau menjual hasil tambang tanpa izin juga dapat dijerat pidana serupa.,

3. Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, erosi atau kerusakan lahan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana tambahan.,

Baca Juga:  PT. TJE Dalang dibalik Penimbunan BBM Solar Subsidi di 2 Gudang Madiun, Menuia Sorotan Tajam LSM Gmicak

4. Peraturan terkait angkutan jalan dan ODOL

Pengangkutan material galian yang melebihi muatan tanpa izin lintas dapat dikenakan penindakan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta diwajibkan mengganti kerusakan jalan.

Warga menegaskan bahwa bukan berarti galian tersebut dilarang selamanya, melainkan harus mengurus izin secara resmi melalui DPMPTSP dan instansi terkait. Warga juga mendesak agar dugaan adanya backing oknum aparat diusut secara transparan oleh Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Tim Terpadu. (tim sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *