Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu “LSM Gmicak Desak APH Tertipkan

Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Perjudian Sabung Ayam di Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu melanggar Pasal 303 KUHP: Melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.UU No. 7 Tahun 1974: Tentang Penertiban Perjudian yang memperkuat pelarangan praktik judi di Indonesia

Kapuas Hulu | Praktik judi sabung ayam yang diduga beroperasi di wilayah Desa Melapi , Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) Menui sorotan Publik, Perjudian sabung ayam sangat dilarang karena merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kriminalitas, dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:  PT. KAI Apresiasi Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api

Informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Praktik Perjudian sabung ayam di Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten kapuas hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) beraktivitas merasahkan warga. Minggu 2 Agustus 2026

Masyarakat menilai pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan.

Baca Juga:  Kasus Tambang Galian dugaan Ilegal Belum Memiliki IUP OPK di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli disorot LSM Gmicak

Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan sidak dan menertibkan praktik judi sabung ayam karena meresahkan masyarakat serta melanggar hukum. Permintaan ini mendesak APH bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

Dan Pasal 303 KUHP: Melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.UU No. 7 Tahun 1974: Tentang Penertiban Perjudian yang memperkuat pelarangan praktik judi di Indonesia

Baca Juga:  Tambang Galian di Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Belum tersentuh APH, Mampukah Polres Blitar dan Polda Jatim Tindak tegas?

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *