Kenapa “Kaji Santoso Selalu Mucul Setiap Kasus Tambang Tambang Galian ilegal di Tuban ada Dumas

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak, Mampukah Kapolres Tuban Tindak tegas Puluhan Tambang Ilegal diduga dijadikan APH Pungli

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Mabes Polri inspeksi Mendadak (Sidak) Puluhan Tambang Galian Dugaan Ilegal Belum memiliki IUP OPK di Tuban

Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tuban Enggan Berikan Tanggapan Terkait Puluhan Tambang diduga dijadikan APH Pungli

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam dan Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, di Konfirmasi Tambang Galian Ilegal Enggan memberikan Tanggapan

Tuban | Bertempat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Hukum Polres Tuban terdapat Puluhan Tambang Galian dugaan Ilegal
Belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) pengangkutan dan penjualan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) di Wilayah Hukum Polres Tuban antara lain : Kecamatan Palang, Semanding, Tambakboyo, Bancar, Jatirogo, Montong, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan dan Kecamatan Widang.

– Di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban

– Aktivitas Tambang Galian (Galian C) di Dusun Doro, Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban

Baca Juga:  Skandal Penangkapan Penyalahgunaan BBM Solar Polres Kota Mojokerto Belum Press Rilis

Tambang Galian C di Dusun Klewer, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban,

– Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Desa Laren Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Selain Kegiatan tambang galian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pertambangan Tanpa Izin (PETI), diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Solar dari SPBU sekitar, Hal ini merupakan tindak pidana serius di Indonesia.

Bahwa, Puluhan Tambang galian ilegal telah beroperasi bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum dari Polres, lemahnya pengawasan, dugaan ada keterlibatan oknum tertentu (backing), yang mengalir atau Puluhan Tambang Galian ilegal dijadikan ATM berjalan oleh oknum oknum Polisi Polres Tuban

Kesimpulan : Patut Diduga aktivitas puluhan tambang galian yang beroperasi puluhan tahun belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.

Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga:  Laka Tambang di Tempilang Tewaskan Tiga Pekerja, Polres Bangka Barat Akan Panggil Pemilik

Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kamis 9 Juli 2026

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Melalui telpon seluler whatsapp 0822-1185-20xx saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. Melalui telpon seluler whatsapp 0821-9954-88xx saat di Konfirmasi, belum memberikan keterangan.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Minta dan Desak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. – Mabes Polri, Menteri (ESDM) RI, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri), Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jawa Timur, Bupati Tuban untuk menindak tegas tambang galian ilegal terus menguat di Wilayah Hukum Polres Tuban.

Penindakan ini diminta karena adanya dugaan pembiayaan dan menjadikan ajang atensi atau pungli bagi oknum oknum Aparat Penegak hukum (APH) hingga diperlukan Mabes Polri untuk inspeksi mendadak (sidak) menghentikan kerusakan ekosistem lingkungan, mencegah korban jiwa akibat lubang bekas galian, dan mengusut potensi tindak pidana seperti penyalahgunaan dokumen serta perlindungan oknum.

Baca Juga:  LSM Gmicak Minta Polres Cirebon Bersinergi Tangkap Mafia BBM diduga PT. Perisai Mas Pratama (PMP) sebagai Dalang

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *