Ketum LSM Gmicak Minta APH Polres Tuban, Polda Jatim, Mabes Polri Sidak 2 lokasi Tambang Galian Milik Munarto
LSM Gmicak Desak APH Sidak 2 Tambang dugaan ilegal Milik Munarto di Tuban Merusak Ekosistem, Jawa Timur.
Tuban | Tambang galian limestone (batu kapur) dan pedel (tanah urug) termasuk kategori bahan galian mineral bukan logam dan batuan (disebut Galian C).
Aktivitas ini diatur ketat oleh hukum di Indonesia karena memerlukan izin resmi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ancaman pidana bagi kegiatan ilegal.
Karakteristik dan Kegunaan Limestone (Batu Kapur) : Batuan sedimen kalsium karbonat yang dipakai untuk bahan baku semen, kapur tohor, pengurugan jalan, dan industri.
Pedel: Campuran tanah, pasir, dan kerikil yang sering dipakai sebagai lapisan fondasi bawah jalan atau tanah urug bangunan.
Aturan Hukum dan Perizinan Regulasi : Kegiatan tambang ini masuk dalam jenis batuan yang tunduk pada aturan pertambangan minerba.
Seperti halnya tambang galian limestone (batu kapur) dan pedel (tanah urug) milik Munarto, Tambang Galian milik Munarto terdapat 2 Lokasi antara lain :
1. Dusun Talun, Desa Trutup, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa timur.
2. Dusun Banjarejo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Keduanya sudah berjalan cukup lama diperkirakan lebih dari 3 tahun, Eronisnya meski dugaan ilegal, belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus dari Dinas ESDM atau Dinas terkait, namun aktivitas jahat ini aman aman saja didepan aparat penegak hukum (APH) Polres Tuban.
Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Dilokasi tambang galian, terdapat aktivitas 5 alat berat Bego ekskavator dan puluhan truk keluar masuk lokasi memuat hasil tambang galian limestone (batu kapur) dan pedel (tanah urug) tidak terpasang Papan Bor IUP OPK. Sabtu 08 Agustus 2026.
Selain dugaan tidak memiliki IUP OPK Khusus Pengangkutan, Penjualan dan pemurnian dari Dinas ESDM atau Dinas terkait, Aktivitas alat berat Bego ekskavator dan puluhan truk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi dari pembelanjaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.
Melalui telpon seluler Whatsapp 0853-3110-40xx, saat dikonfirmasi Munarto belum memberikan tanggapan.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menduga aktivitas diatas melanggar 3 Undang undang antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Dalam hal ini, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal.
Tuntutan LSM kepada APH untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) biasanya dipicu oleh beberapa dampak fatal berikut:
Dampak Buruk Galian C Ilegal : Kerusakan lingkungan sekitar lokasi tambang.
Infrastruktur jalan rusak akibat truk ODOL (Over Dimension Over Loading).
Risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.
Kerugian pendapatan daerah karena tidak ada pajak yang masuk.
Alur Penindakan yang Dituntut LSM Sidak Lokasi : APH mendatangi titik koordinat tambang tanpa pemberitahuan.
Penyitaan Alat : Memasang garis polisi dan menyita alat berat (ekskavator).
Pemeriksaan Saksi: Memeriksa operator lapangan, sopir truk, dan warga sekitar.
Pengejaran Pemodal : Menangkap aktor intelektual atau pemilik dana utama (buntut tambang).
Dasar Hukum PenindakanUU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba).Pasal 158:
Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Denda Materiil: Denda paling banyak Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Edisi Perdana
“Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999”






