PT. TJE Dalang dibalik Penimbunan BBM Solar Subsidi di 2 Gudang Madiun, Menuia Sorotan Tajam LSM Gmicak

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Siapa dalang dibalik Penimbunan BBM Solar Subsidi di Dua Gudang di Madiun – Jawa Timur “PT TJE”.

Hingga saat ini, Polisi Belum Ungkapkan Tersangka Penyimpangan BBM Solar Subsidi di Dua Gudang di Madiun – Jawa Timur “PT TJE”.

Kasus penimbunan BBM solar PT TJE adalah dugaan praktik penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Madiun, Jawa Timur, di mana truk tangki berlabel PT TJE digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang dikumpulkan dari SPBU guna dijual kembali ke sektor industri.

Kronologi dan Pengungkapan KasusTim gabungan dari BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota membongkar dua gudang penyimpanan di wilayah Jiwan dan Mangunharjo, Madiun.

Di gudang pertama di Jiwan, solar subsidi dikumpulkan dari berbagai SPBU menggunakan mobil boks dan mobil elf dengan tangki serta galon modifikasi.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke gudang kedua di Mangunharjo untuk dimuat ke dalam truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan PT TJE.

Barang Bukti yang DiamankanTruk tangki pembawa solar subsidi berkapasitas sekitar 8.000 liter dengan atribut PT TJE pada badan kendaraan

Jakarta | Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Monitor Polisi belum mengumumkan tersangka dan dalang dibalik Penimbunan BBM Solar Subsidi di Dua Gudang di Madiun – Jawa Timur didalamnya terdapat Mobil Truk Tengki di lambung kanan dan kiri tertulis “PT TJE”. Minggu 02 Agustus 2026

Baca Juga:  LSM Gmicak Minta Kapolda Jateng Tindak Tegas Tambang Galian dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Lengkap di Rowosari, Tembalang

Berita sebelumnya : Dua gudang di Madiun, Jawa Timur yang diduga menjadi tempat penampungan dan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subisidi sebelum dipasok ke sektor industri digerebek oleh tim gabungan pengawas BBM subisidi.
Tim tersebut terdiri dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM, Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam Polri), dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Madiun.

Dari dua lokasi gudang di wilayah Madiun, Aparat Penegak Hukum mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Lokasi pertama, yaitu di kawasan Jiwan, diamankan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks yang tangkinya telah dimodifikasi yang belum diketahui volumenya. Kemudian ada satu unit mobil elf yang mengangkut 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi, serta sejumlah peralatan pendukung berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember.

Baca Juga:  Selamat datang dan bertugas AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.I.K. Menjabat Kapolres Tulungagung

Sementara itu, dari gudang di kawasan Mangunharjo, petugas menyita 3 unit kendaraan tangki BBM, termasuk satu kendaraan tangki BBM yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, beserta mesin pompa, selang, drum, dan ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan maupun penimbunan BBM.

Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan pengungkapan dua gudang ini berawal dari pengawasan bersama melalui serangkaian pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, gudang pertama diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli BBM subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dari situ, kemudian muatannya dibawa menuju gudang kedua yang diduga menjadi lokasi lanjutan pemindahan BBM.

Di gudang kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki berwarna biru dan putih bertuliskan “PT TJE”. Dari lokasi itu, BBM diduga selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.

Ia mengatakan, saat ini, proses penanganan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan.

Dirinya pun mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya dikutip dari laman resmi BPH Migas, Minggu (26/7/2026).

Wahyudi menambahkan, BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum, serta Badan Usaha untuk menutup ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *