Ketua Umum LBH Gemindo – LSM Gmicak Siap Bongkar dugaan Pungli di setiap SMAN / SMKN Kota dan Kabupaten Mojokerto Milyaran Rupiah

Supriyanto (ilyas) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Ringkasan Berita :

Skandal SMAN – SMKN Kota / Kabupaten Mojokerto Jadi Ajang Pungli Milyaran rupiah setiap tahun jadi sorotan Tajam LSM Gmicak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo), yang sebuah lembaga yang aktif dalam pendampingan hukum, kegiatan sosial, dan pemberdayaan masyarakat, siap membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMAN dan SMKN

Praktik Jahat Pungutan liar (pungli) di sekolah adalah tindakan melanggar hukum yang membebani ekonomi orang tua murid, merusak keadilan layanan publik, serta mencederai mutu pendidikan nasional.

Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dihimpun Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), SMAN – SMKN Kota / Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan macam macam cara, dan nominal bervariasi.

Salah satunya SMAN – SMKN telah berlangsung Penerimaan Siswa-siswi baru tahun ajaran 2026 – 2027, Diduga melakukan Praktik jual beli seragam, buku, atau pungutan biaya saat daftar ulang sekolah negeri adalah tindakan pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan, senilai Rp. 1645.000 sampai dengan Rp. 2.000.000, Per Siswa, dan sudah berjalan cukup lama.

Baca Juga:  LSM Gmicak Berikan Dukungan Polda Gorontalo memasang garis polisi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan 3 Batu Gergaji

Bahwa, Selain SMAN – SMKN Setiap tahun melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) Penerimaan Siswa Siswi baru dengan nominal diatas, SMAN – SMKN diduga melakukan iuran berkedok sumbangan / SPP bervariasi mulai Rp. 200.000, sampai Rp 300.000, ribu.

Sayangnya konfirmasi ke Kepala Dinas, Kepala Seksi, Sekdin Cabang Dinas Kota dan Kabupaten Mojokerto belum berhasil memberikan tanggapan, Sabtu 08 Agustus 2026.

Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dapat dijerat dengan hukuman penjara melalui beberapa pasal undang-undang (UU) tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Berikut adalah dasar hukum dan jalur pelaporan untuk menindak tegas pelaku pungli sekolah :

Dijelaskan Praktik Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) / SMAN dilarang keras dan pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Pidana Pungli Sekolah, melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Pelaku PNS atau penyelenggara negara yang memeras orang tua murid diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Namun, jika pemerasan tersebut dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaannya saat menjalankan tugas, maka kasus tersebut umumnya tidak lagi dijerat dengan KUHP umum, melainkan beralih ke delik khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Aktivitas Ponton Selam di Keranggan, Tembelok, Bangka Barat, Menjamur, Nelayan Desak Kapolda dan Kapolres Tindak Tegas

KUHP Pasal 423 : Pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan diancam penjara maksimal 6 tahun.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah resmi dilarang keras melakukan pungutan kepada murid atau wali murid.

“Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan”.

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.

Pasalnya pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.

LBH Gemindo – Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), siap kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Ombudsman mengusut korupsi dan pungli di sekolah dengan cara mengumpulkan data, melaporkan temuan, dan melakukan penyelidikan hukum. Peran kedua pihak ini penting untuk menciptakan transparansi di dunia pendidikan

Baca Juga:  Tambang Pasir Silica dugaan ilegal di Mundur Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kapolres di Minta Tindak Tegas

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SK Mendikbud) Nomor 260/M/2013

5. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
6. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Pasal 368 KUHP

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *