LSM Gmicak Desak APH Menindak Tegas Para Penambang Galian Liar (ilegal) temuan BPK 356 Loasi Segera Reklamasi

APH BPK Temukan 356 IUP Tidak Pulihkan Lahan Bekas Tambang

Indonesia | Pada bulan April 2026 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi ratusan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan setelah masa izin berakhir.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 356 pemegang IUP yang izinnya telah habis belum melakukan pemulihan fungsi lingkungan pada lahan bekas tambang seluas sekitar 6.561,68 hektare.

“Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” tulis BPK dalam laporannya pad hari sabtu (25/4/2026).

Dalam hal ini, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah untuk menindak tegas para penambang galian liar atau ilegal yang merusak lingkungan serta memaksa mereka melakukan reklamasi lahan bekas tambang guna memulihkan ekosistem dan mencegah bencana alam.

Alasan Desakan LSMKerusakan Lingkungan: Lubang galian yang dibiarkan terbuka memicu erosi, longsor, dan hilangnya fungsi resapan air.

Ancaman Keselamatan : Bekas tambang membahayakan warga sekitar karena rawan ambles dan menjadi kubangan air yang dalam.

Aktivitas Ilegal : Banyak penambang beroperasi tanpa izin resmi atau tidak mematuhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Tuntutan kepada Pemerintah dan APH Penegakan Hukum : APH diminta menangkap dan memproses hukum pelaku penambangan tanpa izin tanpa pandang bulu.

Sanksi Tegas: Pemerintah daerah dan instansi berwenang wajib mencabut izin usaha serta menyita alat berat yang dipakai.Kewajiban Reklamasi: Penambang dipaksa memulihkan atau mereklamasi lahan rusak seperti sedia kala di bawah pengawasan dinas terkait. Ujar ilyas Minggu 09 Agustus 2026.

Ringkasan Berita Sebelumya :

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan di 22 pemerintah daerah.

Baca Juga:  Insiden Kapal Nelayan Terbakar di Juwana Pati

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan 30 pemegang IUP melakukan aktivitas penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas mencapai 1.007 hektare. Sementara itu, 54 pemegang IUP lainnya tercatat menambang di kawasan hutan tanpa memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dengan luas mencapai 8.171 hektare.

Masalah pengawasan juga menjadi sorotan. BPK mencatat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum melakukan pengawasan terhadap 1.349 pemegang IUP, sehingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan tidak terpantau secara optimal.

Selain itu, sebanyak 1.429 pemegang IUP tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel).

“Akibatnya, informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan tidak tersaji secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu,” tulis BPK.

Pelanggaran lain juga ditemukan, di antaranya 52 pemegang IUP yang membuang air limbah melebihi baku mutu, sehingga berpotensi mencemari lingkungan.

BPK turut mencatat adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare serta di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare.

Sejumlah temuan tersebut dinilai berisiko menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Di sisi lain, BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang berasal dari denda administratif, dengan nilai mencapai Rp6,81 triliun.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada gubernur dan bupati agar memerintahkan kepala DLH meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke 80 Tahun 2025 di Trowulan Regency RT. 01, RW. 01, Dusun Wringin Lawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan

Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502 izin. Jumlah tersebut terdiri atas 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Dari total 3.818 IUP, sebanyak 1.667 merupakan izin untuk mineral logam dan batu bara, sedangkan 2.151 lainnya untuk mineral nonlogam.

Secara rinci, dari 1.667 IUP mineral logam dan batu bara, terdiri atas 841 izin mineral logam dan 826 izin batu bara. Untuk mineral logam, 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 merupakan operasi produksi. Sementara untuk batu bara, 811 merupakan IUP operasi produksi dan 15 lainnya masih tahap eksplorasi.

Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

1. Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
2. Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
3. Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
4. Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
5. Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
6. Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
7. Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
8. Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
9. Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
10. Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
11. Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
12 Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
13. Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
15. Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
16. Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
17. Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
18. Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 19. tambang ilegal
20. Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
21. Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
22. Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
23. Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
24. Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
25. Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
26. Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
27. Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
27. Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
28. Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
29. Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
30. Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
31. Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
32. Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
33. Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
34. Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal.

Baca Juga:  Penggerebekan Perjudian Sabung Ayam di Dusun Polai Laok, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah

“Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *