Merusak Ekosistem, LSM Gmicak Minta APH Sidak Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove dan Cemari DAS Muara Kampak

Tambang PIP Ilegal Babat Mangrove dan Cemari DAS Muara Kampak, LSM Gmicak Desak Polairud Bangka Barat Tindak Tegas

Bangka Barat | Aktivitas tambang Pasir Timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga kuat ilegal kian tak terkendali di Dusun Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan pantauan Tim Media di lapangan pada rabu 11 Agustus 2026, Penambangan liar ini telah memicu kerusakan lingkungan skala masif, menghancurkan benteng alam pesisir, serta mencemari sumber air warga.

Pantauan langsung menunjukkan aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Kampak hingga ke Sungai Mendaru kini berubah drastis menjadi keruh pekat dan berlumpur.

Kerusakan akibat limbah tambang ini tidak hanya mandek di satu titik, melainkan terus mengalir ke hilir dan mengancam keberlangsungan seluruh ekosistem pesisir di wilayah Kecamatan Jebus.

Baca Juga:  Bupati Mojokerto Ajak Warga Jatirejo Senam Bersama dan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

Selain pencemaran air, kerusakan fatal juga terlihat jelas pada area sabuk hijau pesisir. Hutan mangrove (bakau) yang berfungsi sebagai penyangga alam dari abrasi sengaja dibabat hingga gundul. Pengrusakan pohon bakau dilindungi ini diduga sengaja dilakukan secara masif demi membuka jalur akses dan sandar ponton-ponton tambang ilegal tersebut.

Suara raungan mesin ponton PIP masih terdengar bergemuruh jelas dari bibir pantai, menandakan aktivitas ilegal ini berjalan tanpa rasa takut terhadap aparat hukum. Menurut keterangan dari warga setempat, bebasnya operasional tambang ini diduga kuat karena adanya praktik pungutan liar terorganisir. Diduga Modus yang berjalan di lapangan disinyalir mewajibkan penambang memberikan “setoran 20 persen” dari total hasil tangkapan timah agar aktivitas merusak lingkungan ini bisa terus berjalan mulus.

Baca Juga:  Telan Anggaran Negara Rp 12.166.287.995,76 Proyek Jembatan Bubak, Gondang Mojokerto babak baru

Ironisnya, titik koordinat operasional ponton-ponton PIP ilegal tersebut berada dalam jarak yang sangat dekat dan berhadapan langsung dengan Pos polisi perairan direktorat polair Polda babel. Kendati pos kepolisian berada tepat di depan mata, penegakan hukum nihil terjadi.Saat Tim Media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pos terkait, salah satu anggota Polairud yang sedang piket bertugas berinisial RD justru memberikan jawaban mengejutkan.

“Saya tidak tahu pak soal tambang PIP itu,” kilas RD saat dimintai keterangan di lokasi pos, Rabu (11/8/2026).

Sikap acuh tak acuh dan pengakuan tidak tahu dari oknum aparat ini memicu kekecewaan berat di kalangan masyarakat luas.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, Ditpolairud, serta Gakkum Kementerian LHK untuk segera turun tangan melakukan penertiban total demi menyelamatkan sisa mangrove yang ada dan menindak tegas oknum yang terlibat di balik layar.

Baca Juga:  Keluarga Besar Dinas PUTRP Bangka Tengah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H - 2026

Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan ini.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *