Sabung Ayam Pakisaji Akhirnya di Bumi hanguskan Aparat penegak hukum (APH)

Setelah Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta aparat penegak hukum Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto, S.H., M.H. menindak tegas arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.

Malang | Aparat Kepolisian memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk sabung ayam. Minggu lalu (16/8/2026), tim gabungan dari Polsek Pakisaji dan Polres Malang melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji. Setiba di lokasi, arena sepi. Diduga pelaku sudah kabur.

Guna mencegah tindakan serupa dilakukan lagi, aparat memusnahkan arena sabung ayam. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar.

”Sebagai langkah penanganan, sisa-sisa sarana tersebut dibongkar dan dimusnahkan agar tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono kemarin.

Dia mengungkap, operasi penindakan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat langsung mendatangkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melakukan penyisiran secara menyeluruh.

Baca Juga:  Konvoi Diduga Pesilat di Gondang Mojokerto Dibubarkan, Belasan Orang Diamankan

”Saat petugas datang, sudah tidak ditemukan aktivitas perjudian. Petugas lantas melakukan penyisiran dan menemukan sisa-sisa sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” katanya.

Pihak kepolisian turut memberikan peringatan kepada warga sekitar agar tidak memfasilitasi, menyediakan tempat atau terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Komitmen menjaga keamanan wilayah ini dinilai tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya partisipasi aktif serta kepedulian dari masyarakat.

Guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, Polres Malang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Layanan pengaduan cepat telah disiapkan kepolisian agar respons penanganan bisa dilakukan seketika.

“Jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Budiono

.Ringkasan Berita Sebelumnya :

Hari ini Pakisaji Perjudian sabung ayam beraktivitas lagi, T 2 juta UP, Bonus Voucher Rp. 500 ribu, Minimal Gandeng 10 x.

Baca Juga:  Perempuan Asal Desa Kwangsan Tewas Tertabrak KA Jenggala di Depan Maspion 3 Sidoarjo

Marak Lagi Perjudian Sabung Ayam di Desa Wadung di Kecamatan Pakisaji ‘LSM Gmicak Desak Polsek, Polres Malang Bakar dan Tutup Permanen Lokasi

Malang | Meskipun Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Wadung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, beberapa kali menjadi sasaran penertiban dan pembongkaran arena yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam oleh pihak kepolisian dari Polres Malang.

Operasi penindakan terakhir yang petugas lakukan berlangsung pada tanggal 8 Maret 2026 dan sebelumnya pada bulan Juni 2025.

Kronologi dan Tindakan Kepolisian : Telah di Razia pada bulan Maret 2026 oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Pakisaji dan membongkar arena di Desa Wadung setelah mendapat laporan warga.

Saat Polisi datang, lokasi terpantau kosong tanpa aktivitas diduga Bocor.

Namun hari ini Perjudian sabung ayam beraktivitas lagi, T 2 juta UP, menang tercepat bonus Voucher Rp. 500 ribu, Minimal Gandeng 10 x. Minggu 16 Agustus 2026.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke 80 Tahun 2025 di Trowulan Regency RT. 01, RW. 01, Dusun Wringin Lawang, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) meminta aparat penegak hukum menindak tegas arena perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.

LSM Gmicak Meminta Pihak Kepolisian melakukan sidak dan penutupan lokasi judi, Praktik perjudian yang dianggap mengabaikan hukum.

Mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perjudian, Aturan Hukum Sabung Ayam : Dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *