Perjudian Sabung Ayam di Desa Kalikecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo Marak Lagi, Disorot LSM Gmicak

Aktivitas Perjudian Sabung ayam di Kalikecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo Tak tersentuh Hukum, Ujar LSM Gmicak

Judi Sabung Ayam, Dadu, Cap Jiky Marak di Desa Kalikecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo jadi Sorotan LSM Gmicak

Sidoarjo | Desa Kalipecabean merupakan wilayah Desa yang terletak di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Di Desa Kalikecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terdapat aktivitas Perjudian Sabung Ayam, Dadu dan Cap Jiky Kapasitas besar.

Berdasarkan laporan informasi yang diterima LSM Gmicak, Tim berhasil menghimpun dokumentasi Perjudian Sabung ayam, dadu dan Cap Jiky. Kamis 03 September 2026.

Baca Juga:  Merusak Ekosistem, Enak Emak Protes Tambang Galian dugaan ilegal di Gumukmas Jember di Hentikan Paksa

Dilokasi sekitar 60 orang pengunjung dan pemain judi memadati arena, eronisnya perjudian Sabung ayam tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) baik Polsek Candi, Polres Sidoarjo maupun Polda Jatim.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Menjalankan : Perjudian Sabung ayam yang disertai dengan unsur taruhan atau perjudian melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Markas Perjudian Sabung Ayam di Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali di Gerebek Tim Gabungan

Hukum dan Sanksi Pasal 303 KUHP: Mengatur bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang atau barang, adalah tindak pidana.

Ancaman Pidana Lama : Pelaku atau penyelenggara judi sabung ayam dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun.Undang-Undang Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru) : Memperkuat larangan perjudian darat termasuk fasilitas sabung ayam dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pemfasilitasnya.

Baca Juga:  Belasan Tambang Dugaan Ilegal di Bancar dan Sekitarnya Merusak Ekosistem "Polres Tuban Milih Bungkam

Pernyataannya, Mampukah APH Berantas Markas Perjudian Sabung Ayam di atas?

Dilarang mengambil gambar / (Copy-paste) melanggar UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana penjara 4 tahun, denda Rp1.000.000.000

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo). Nomor Telpon Pengaduan WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *