Ogan ilir | Meresahkan Warga, Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si, memimpin patroli pemeliharaan Kamtibmas, Sabtu, 25 Juli 2026.
Sidak tersebut dalam rangka mengantisipasi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, yang terdapat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir.
Turut serta dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., Kanit Sabhara, AIPTU Iskandar, Kasium AIPDA Yansah, S.E.I.
Kanit Provost, Katim Buser Polsek Tanjung Raja, Ka SPKT 1 Polsek Tanjung Raja, dan Anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Tanjung Raja dan Bhabinkamtibmas.
Kemudian, Perangkat Desa Arisan Deras dan Ketapang II serta Tokoh Masyarakat dan warga sekitar juga hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut.
Menurut Kapolsek, pihaknya memfokuskan sasaran di Desa Arisan Deras dan Desa Ketapang II, yang diduga menjadi tempat perjudian jenis sabung ayam.
“Saat kegiatan di Desa Arisan Deras, kami tidak menemukan adanya pemain maupun aktivitas judi sabung ayam,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut sudah tidak beroperasi selama lebih kurang satu minggu.
Setelah itu, Personel melanjutkan penggrebekan di Desa Ketapang II. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan adanya aktivitas sabung ayam.
“Saat petugas kepolisian hendak memasuki lokasi untuk melakukan penggrebekan, para pemain sabung ayam melarikan diri,” ungkapnya.
Dari lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, 31 tahun, untuk dimintai keterangannya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari gelanggang sabung ayam di Desa Ketapang II, yakni, satu unit Honda Supra GTR, satu unit sepeda listrik.
“Tiga buah kurungan atau sekap ayam, empat ekor ayam sabung, dua buah matras atau busa gelanggang adu ayam, sebuah terpal, dan sebuah jaring gelanggang sabung ayam,” paparnya.
Kegiatan berakhir pada sekira pukul 17.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : meminta Aparat Penegak Hukum (APH) usut tuntas kasus judi sabung ayam yang meresahkan warga.
Tindakan Tegas kepolisian dan aparat terkait untuk turun tangan langsung ke lokasi. Menertibkan dan membongkar lapak judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






