Kasus Tambang Galian dugaan Ilegal Belum Memiliki IUP OPK di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli disorot LSM Gmicak

Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tangkap Pelaku Tambang Galian dugaan Ilegal di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli

Gunungsitoli | Dugaan aktivitas penambangan bahan galian golongan C dugaan izin belum memiliki IUP OPK lengkap di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, memunculkan tanda tanya mendalam atas pelaksanaan penegakan hukum di daerah tersebut.

Menindak lanjuti berita pada hari rabu 16/7/2026
6, sebuah alat berat berupa ekskavator terlihat aktif beroperasi mengeruk tanah dan bahan galian di lokasi yang sama padahal laporan resmi warga telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan kasus tercatat masih dalam tahap penyelidikan. Minggu 19 Juli 2026

Sebelumnya, warga telah melaporkan secara resmi dugaan aktivitas galian ilegal yang diduga merusak lingkungan serta prasarana umum. Salah satu kerusakan yang terlihat nyata adalah Tembok Penahan Tanah (TPT) yang retak dan rusak, yang diduga kuat terjadi akibat getaran berulang dari pengoperasian alat berat di lokasi tersebut.

Masyarakat berharap, setelah laporan diterima, aparat penegak hukum akan segera turun ke lokasi, melakukan pengamanan, dan menghentikan sementara segala aktivitas demi keperluan pemeriksaan. Namun kenyataannya justru sebaliknya: aktivitas tidak pernah benar-benar dihentikan, dan alat berat kembali terlihat bekerja tanpa adanya hambatan sedikit pun.

Baca Juga:  Puluhan tambang dugaan ilegal di Tuban Merusak Ekosistem Lingkungan "Reklamasi jadi Sorotan LSM Gmicak

Masih beroperasinya ekskavator di tengah status “penyelidikan” menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga saat ini belum memperoleh jawaban:

– Mengapa lokasi tidak pernah diamankan atau disegel, padahal laporan resmi sudah masuk?

– Dari mana keberanian pelaku terus beroperasi seakan tidak ada larangan sama sekali?

– Apakah tim penyelidik belum pernah meninjau lokasi, atau justru mengetahui namun sengaja membiarkan?

– Apakah pengamanan lokasi bukan merupakan kewajiban aparat setelah menerima laporan dugaan tindak pidana?

Secara hukum, setelah laporan diterima, aparat wajib melakukan pengamanan lokasi agar kerusakan tidak meluas dan barang bukti tidak hilang. Fakta bahwa alat berat tetap bergerak bebas menunjukkan kewajiban tersebut belum terlaksana.

Yason Yonata Gea, S.Pd., salah satu aktivis yang menyampaikan keprihatinannya kepada awak media pada Rabu (16/7/2026), menyatakan:

“Saya sangat prihatin sekaligus mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Laporan sudah masuk, kerusakan tembok penahan tanah sudah nyata terlihat, kasus tercatat masih dalam tahap penyelidikan. Namun hari ini ekskavator kembali beroperasi seolah tidak pernah ada laporan sama sekali.”

“Apakah laporan warga hanya selembar kertas yang bisa diabaikan begitu saja? Seharusnya lokasi segera diamankan. Kenyataannya justru sebaliknya semakin dilaporkan, semakin berani mereka bekerja. Dari mana keberanian itu? Apakah ada jaminan perlindungan dari pihak tertentu?”

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

“Kami hanya meminta satu hal: hukum ditegakkan secara tegas dan adil. Jika terbukti ilegal, hentikan sekarang juga, amankan alatnya, dan proses sesuai undang-undang. Jangan biarkan warga merasa bahwa hukum tidak berpihak pada rakyat kecil. Rakyat sedang mengawasi.”

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Aturannya sudah tegas, larangannya sudah jelas. Namun di Desa Lasarabahili, gerakan alat berat tampaknya berjalan lebih cepat daripada langkah penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya pengamanan lokasi serta dibiarkannya alat berat terus beroperasi di tengah proses penyelidikan.

Warga menuntut agar penyelidikan tidak sekadar tertulis di atas kertas, melainkan dibuktikan dengan tindakan nyata: penghentian kegiatan secara langsung, pengamanan lokasi, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sebagaimana disampaikan warga: “Laporan sudah ada, hukum sudah jelas, bukti sudah terlihat. Yang belum ada hanyalah tindakan nyata yang seharusnya sudah dilakukan sejak laporan pertama masuk.”

Baca Juga:  Gudang Penimbunan BBM Solar ilegal di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, digerebek

Tim Sembilan/ Tim Senyap : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Monitoring dugaan kerusakan alam bekas tambang karena wajib di Reklamasi.

Reklamasi tambang galian merupakan kegiatan pemulihan lahan bekas tambang agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Proses ini mencakup penataan bentuk lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (topsoil), pengendalian erosi, dan penanaman kembali (revegetasi). Di Indonesia, kewajiban ini diatur ketat dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Desak Bupati, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas ESDM Provinsi, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan tambang galian ilegal karena merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum, mencegah kerusakan lingkungan, dan menghentikan, serta memberikan kepastian hukum.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Telpon Whatsapp : 082243319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *