Puluhan tambang dugaan ilegal di Tuban Merusak Ekosistem Lingkungan “Reklamasi jadi Sorotan LSM Gmicak

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak Desak Mabes Polri Sidak Puluhan Tambang Galian Ilegal di Wilayah Hukum Polres Tuban diduga untuk ajang Pungli

Kenapa “Kaji Santoso selalu Muncul Setiap ada Dumas Kasus Tambang Galian dugaan ilegal di Wilayah Hukum Polres Tuban

​Tuban | Aktivitas puluhan tambang galian (Galian C) yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk pengangkutan dan penjualan dari Kementerian ESDM RI kian meresahkan.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto (Ilyas), secara tegas mendesak Mabes Polri dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

​Berdasarkan investigasi di lapangan, puluhan titik tambang diduga ilegal tersebut tersebar luas di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban, antara lain Kecamatan Palang, Semanding, Tambakboyo, Bancar, Jatirogo, Montong, Grabagan, Rengel, Soko, Parengan, dan Kecamatan Widang.

Beberapa lokasi spesifik yang berhasil dipantau meliputi:
​Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.
​Dusun Doro, Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar.
​Dusun Klewer, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang.
​Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo.
​Desa Laren Wetan, Kecamatan Palang.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Gegesik, Cirebon Akhirnya di Gerebek Polisi

​Selain beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI), aktivitas ini juga diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari SPBU sekitar demi kelancaran operasional alat-alat berat mereka.
​Dugaan Pembiaran dan “ATM Berjalan” Oknum APH

​Supriyanto menyayangkan sikap aparat penegak hukum setempat karena aktivitas ilegal ini disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum yang tegas dan konkret dari Polres Tuban. Muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum tertentu (backing) yang memanfaatkan situasi ini, sehingga puluhan tambang galian ilegal tersebut diduga dijadikan sebagai “ATM berjalan” atau ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota.

​Hal menarik lainnya yang kerap dipertanyakan oleh publik adalah mengenai keberadaan figur bernama “Kaji Santoso”, yang dinilai selalu muncul atau disebut-sebut setiap kali ada aduan masyarakat (Dumas) mengenai kasus tambang galian ilegal di wilayah hukum Polres Tuban.

​Kapolres dan Kasat Reskrim Tuban Enggan Memberikan Tanggapan

​Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang di Polres Tuban terkesan tertutup.

Baca Juga:  Jalan di Desa Sanggang Rusak, Akibat di Lintasi Ekskavator Tanpa Mengunakan Alas Pelindung

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli dan maraknya tambang ilegal melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan resmi. Begitu pula dengan Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi melalui ponselnya, belum memberikan keterangan atau penjelasan apa pun terkait masalah ini.

​Desakan Tindakan Tegas Kepada Kapolri
​Melihat lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, Ketua Umum LSM Gmicak mendesak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (Kapolri/Mabes Polri), Divisi Propam Polri, Menteri ESDM RI, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Kapolda Jatim, Bidpropam Polda Jatim, serta Bupati Tuban untuk segera mengambil langkah konkret.

​”Penindakan ini sangat krusial dan harus segera dilakukan oleh Mabes Polri melalui sidak langsung. Hal ini penting untuk menghentikan kerusakan ekosistem lingkungan yang kian parah, mencegah timbulnya korban jiwa akibat lubang bekas galian yang terlantar, serta mengusut tuntas potensi tindak pidana penyalahgunaan dokumen maupun perlindungan oleh oknum aparat,” tegas Supriyanto.

​Secara hukum, aktivitas tanpa izin ini disinyalir telah melanggar regulasi berat di Indonesia, di antaranya:

Baca Juga:  Tambang Timah di Jembatan Perimping" Masyarakat Minta APH Tangkap Penambang dan beckingi

​Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

​Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
​Tim Sembilan/Tim Senyap LSM GMICAK bersama jajaran Media dan LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang nyata dan transparan. (Sabtu, 11 Juli 2026)

Selin itu, Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo) Monitoring dugaan kerusakan alam bekas tambang karena wajib di Reklamasi.

Reklamasi tambang galian merupakan kegiatan pemulihan lahan bekas tambang agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Proses ini mencakup penataan bentuk lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (topsoil), pengendalian erosi, dan penanaman kembali (revegetasi). Di Indonesia, kewajiban ini diatur ketat dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. (Tim Sembilan/ Tim Senyap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *