Dugaan Tambang Ilegal Jenis User-User Rusak Hutan Bakau di Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Bangka Barat
Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Bangka Barat Hancur oleh Penambang User-User
Bangka Barat, Mentok | Aktivitas dugaan tambang ilegal jenis user-user kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Pait Jaya, Desa Belo Laut, RT 01 dusun 6 Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan bakau yang berada di Jalan Keramat, RT 01, Dusun 6, Pait Jaya. Kondisi kawasan mangrove yang seharusnya dijaga kelestariannya, kini diduga di kikis sedikit demi sedikit dirusak dengan adanya tambang berjenis User-User tersebut dan di khawatirkan mengalami kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Sejumlah warga pun mempertanyakan status kawasan tersebut. Pasalnya, terdapat oknum berinisial RS yang disebut-sebut mengaku bahwa kawasan hutan bakau tersebut merupakan miliknya. Pernyataan kepemilikan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan dengan dokumen ataupun surat resmi yang sah.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, terutama terkait status lahan, legalitas kegiatan pertambangan, serta dampak terhadap lingkungan.
Sebelumnya, kawasan mangrove di Desa Belo Laut memang pernah menjadi lokasi penertiban tambang liar.
Aparat kepolisian pernah menyebut aktivitas tambang ilegal di kawasan bakau dapat merusak lingkungan pesisir, termasuk menyebabkan pohon tumbang dan kerusakan kawasan mangrove.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Belo Laut pada 2026 juga turut mendorong pelestarian mangrove melalui kegiatan penanaman bakau.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya menjaga ekosistem pesisir di wilayah Belo Laut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi-instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tambang, status kepemilikan lahan, dan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Catatan: Pihak berinisial RS sebaiknya diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sebelum berita ini diterbitkan sebagai tuduhan yang bersifat pasti.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






