Mabes Polri diminta Sidak Tambang Galian dugaan ilegal di Srigading, Ngoro – Mojokerto oleh LSM Gmicak
LSM Gmicak Minta Mabes Polri Sidak Tambang Galian dugaan ilegal di Srigading, Ngoro – Mojokerto
Mojokerto | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto terdapat tambang galian C Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus.
Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Kamis 06 Agustus 2026
Argumentasi Hukum (Legal Arguments), Bahwa, Bertempat di Dusun Srigading, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jatim, terdapat tambang galian c dugaan ilegal, Belum memiliki IUP OPK lengkap
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khususn untuk melakukan kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan komoditas mineral dan batubara dari kementerian ESDM atau Dinas terkait
Aktifitas tambang galian dugaan ilegal tersebut diduga sudah berjalan 8 tahun dan luas tambang galian 15 Hektar, Tambang Galian c tersebut buka tutup ketika ada kabar Razia dari Polres Maupun Polda Jatim.
Berdasarkan hasil laporan informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak),
Tambang galian tersebut diduga dikelola oleh saudara iks alias Gend
Terlihat aktivitas 5 alat berat Bego ekskavator dan puluhan truk keluar masuk lokasi memuat batu dan Sirtu hasil tambang galian
Tidak terdapat papan Bor Perijinan khusus tambang galian, selain itu diduga alat berat Bego ekskavator dan Truk memuat hasil tambang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi, diduga melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),
Kesimpulan, Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kapolres Kabupaten Mojokerto AKBP saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan, senada dengan Kepala Desa Srigading dalam tanggapannya, Kita dukung Kita dukung Tim Terpadu dlm penertiban MBLB di Mojokerto.
MBLB Mineral Bukan Logam dan Batuan. Istilah ini sering dipakai dalam aturan pajak daerah dan sektor pertambangan untuk menyebut bahan-bahan galian non-energi yang diambil dari alam. Kamis 13 Agustus 2026.
iks diduga selaku penanggung jawab tambang belum bisa di konfirmasi.
Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan sidak pada tambang galian ilegal dan memaksa pelaku usaha melakukan reklamasi lingkungan.
Tindakan tegas ini diperlukan guna menghentikan kerusakan alam, pencemaran, serta memulihkan fungsi lahan yang rusak akibat aktivitas tanpa izin.
Alasan Desakan LSM Gmicak Kerusakan Lingkungan atau Merusak Ekosistem : Tambang liar memicu erosi, longsor, hingga ancaman krisis air bersih bagi warga sekitar.
Banyak aktivitas pengerukan beroperasi tanpa izin resmi atau dokumen IUP yang sudah kedaluwarsa.
Pelaku usaha sering mengabaikan kewajiban pascatambang sehingga merugikan masyarakat.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






