Polres Kampar diminta Sidak Tambang Galian C dugaan Ilegal di Langgini, Kecamatan Bangkinang Merusak Ekosistem
Kampar | Wilayah Langgini di belakang kawasan Stanum Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota (sebelumnya bagian dari wilayah Kabupaten Kampar, Riau), saat ini menjadi sorotan karena adanya aktivitas penambangan tanah urung atau galian C dugaan ilegal belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang dari Menteri ESDM atau Dinas terkait.
Bertempat di Lokasi Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten: Kampar, Provinsi Riau Patokan : Area di pemukiman atau lahan di bagian belakang objek Wisata/ Kawasan Stanum Bangkinang
Aktivitas tambang galian c tersebut merusak ekosistem lingkungan secara terang-terangan tanpa adanya upaya penindakan dari APH setempat dalam hal ini jajaran, Polres Kampar, maupun Dinas terkait.
Berdasarkan laporan informasi yang berhasil dimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media, dan hasil konfirmasi bahwa tambang galian c dugaan ilegal penanggung jawabnya saudara Imam. Sabtu 1 Agustus 2026.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU 3/2020 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain belum memiliki IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang dari Menteri ESDM atau Dinas terkait, Alat Berat (Excavator / Bego) dan Truk Truk yang memuat hasil tambang melanggar
Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Alat Berat: Ekskavator atau bego di area tambang wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah agar menindak tegas serta mewajibkan reklamasi pada aktivitas tambang galian yang merusak ekosistem.
Desakan ini muncul karena kerusakan lingkungan yang parah akibat tambang sering diabaikan oleh pihak pengelola.
reklamasi segera pada area tambang galian yang merusak ekosistem, karena memicu erosi tanah, pencemaran air sungai, hingga ancaman banjir besar bagi warga sekitar.
Dampak Kerusakan Ekosistem, Erosi dan Longsor: Tanah galian yang terbuka membuat struktur tanah laban dan mudah runtuh saat hujan.
Pencemaran Air, Lubang tambang dan limpasan air asam merusak kejernihan serta kualitas air di sungai sekitar, Desakan LSM Reklamasi Wajib, Memaksa pelaku usaha atau perusahaan untuk memulihkan dan menghijaukan kembali lahan bekas galian sesuai aturan hukum.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






