Diduga Area Manager Comm, Rel. & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga belum faham Hukum Pelanggaran BBM Solar

Ketua Umum LSM Gmicak : Apapun Alasannya, Truk Tambang Galian tidak boleh gunakan BBM Solar Subsidi

Ahad Rahedi Area Manager Comm, Rel. & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga

*Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Biosolar di SPBU Pugeran Gondang Sesuai Ketentuan*

Mojokerto, 23 Juli 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus merespons pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar di SPBU 54.613.17, Jalan Raya Pohjejer No. 67, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Pertamina menghargai perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran energi bersubsidi serta menjadikan setiap informasi yang diterima sebagai bahan evaluasi untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pertamina bersama pengelola SPBU telah melakukan pengecekan terhadap data transaksi serta rekaman CCTV pada Rabu, 22 Juli 2026. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa penyaluran Biosolar di SPBU dilakukan menggunakan QR Code resmi Program Subsidi Tepat, dengan kesesuaian antara nomor polisi kendaraan dan data transaksi yang tercatat pada sistem.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Kasih pemahaman :

Aturan distribusi BBM Solar subsidi menggunakan QR Code (barcode) MyPertamina melarang keras truk tambang galian menggunakan fasilitas tersebut.

Berdasarkan ketentuan Syarat dan Ketentuan Subsidi Tepat MyPertamina, QR Code tidak boleh dipindahtangankan, wajib sesuai dengan pelat nomor terdaftar, dan kendaraan angkutan hasil tambang tidak termasuk dalam golongan penerima subsidi.

Baca Juga:  Dugaan Gudang Penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalite "Warga Sebut Milik Rian Cs" LSM Gmicak Minta APH Polres Bangka Tengah diminta Tindak Tegas

Aturan dan Sanksi untuk Truk TambangBukan Kendaraan Berhak: Sesuai regulasi, kendaraan pengangkut hasil tambang (galian C, batu bara, dll) dengan roda lebih dari 6 dilarang keras menenggak solar bersubsidi Beli Solar Subsidi Pakai QR Code, Pengusaha Tambang dan Mereka diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi (industri). Kamis 23 Juli 2026.

Berita sebelumnya :

Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH inspeksi (Sidak) Pertamina SPBU 54.613.17 Pugeran – Gondang diduga Melakukan Penyimpangan BM Solar

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Mojokerto, Polda Jatim inspeksi (Sidak) Pertamina SPBU 54.613.17 Pugeran diduga Melakukan Penyimpangan BM Solar Subsidi

Mojokerto | Bahwa, LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mengetahui Pertamina SPBU 54.613.17 Pugeran – Gondang, Jl. Raya Pugeran No.67, Sawahan, Pugeran, Kec. Gondang, Kabupaten Mojokerto diduga telah mengisi ratusan Truk tambang galian C.

Berdasarkan temuan data dilapangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), dugaan Penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi diperuntukkan tambang galian oleh Pertamina SPBU 54. 613. 17 Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) mengetahui dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar untuk ratusan truk sudah berjalan cukup lama hapir 1 tahunan.

Baca Juga:  SPBU Pertamina 54.622.18 Karanggeneng Mengucapkan Selamat dan Sukses Lembaga LSM Gmicak

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.

Kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah juga tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

Kendaraan yang dikecualikan dari larangan menggunakan BBM subsidi solar adalah:
Kendaraan milik instansi yang dipergunakan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah

Angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari

Angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sebelumnya Operator dan pengawasan serta direktur atau pemilik (owner) SPBU 54.613.17 Pugeran (Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto) susah di konfirmasi. rabu 22 Juli 2026

Baca Juga:  Satu Orang ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Mandai

Bu Renna bagian pengaduan Media di PT. Pertamina Patra Niaga saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021
6. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Mojokerto, Polda Jatim inspeksi mendadak (Sidak) menindak tegas SPBU yang melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk truk tambang galian. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena kendaraan tambang dikategorikan sebagai industri yang dilarang menggunakan BBM subsidi.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *