Dugaan Gudang Penimbunan BBM Subsidi jenis Pertalite “Warga Sebut Milik Rian Cs” LSM Gmicak Minta APH Polres Bangka Tengah diminta Tindak Tegas

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Polres Bangka Tengah Tangkap Dugaan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Bangka Tengah | Simpang Kates, Kabupaten Bangka Tengah.Tidak ada kapok nya Pengerit yang bernama Rian alih-alih katanya buat pakai tapi melainkan untuk di jual. 29.06.2026

Dari informasi masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya berinisial (an)’ia mengatakan iya pak minyak/pertalite tersebut dia jual ke toko toko kecil/sped untuk aktivitas Tambang dan sehari-hari bisa 60 derijen/perhari (-+1 Ton).

Lalu team investigasi langsung kerumah yang di duga menimbun pertalite tersebut dan ternyata benar emang ada aktivitas penurun BBM jenis pertalite tepat berada di samping rumah.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Saat team mengkonfirmasi kepada orang tersebut yang bernama Pidli salah satu teman pengerit dan dia mengatakan ini kita resmi pak,lalu dia mengeluarkan surat dari desa tersebut dan ternyata surat itu merupakan surat dari desa sejenis izin usaha bukan legalitas dari pertamina/Pom yang team maksud.

Terkait perihal tersebut pelaku di anggap melanggar UU.NO.22/2001 tentang minyak dan gas bumi.pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun (6 tahun) dan di kenakan denda paling tinggi 6.00.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polres Ngawi Berhasil Ungkap Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Sebelum terbitnya pemberitaan ini team media akan mengkonfirmasi/investigasi lebih lanjut terkait bidang yang bersangkutan.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat penegak hukum (APH), bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Segera Tangkap dan Periksa Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar UU No. 7 Tahun 2021 dan UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelakunya.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Polres Blitar, Polda Jatim Dimas ESDM Usut Tuntas Tambang Pasir di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Catatan dilarang Copy Paste : Tindakan Copy-paste (menyalin) tanpa izin yang melanggar hak cipta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *