Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bireuen, Polda Aceh untuk membongkar jaringan Pertambangan Galian dugaan ilegal khususnya di sungai Krueng Bate iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Banda Aceh.
Melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menerbitkan maklumat bersama terkait penertiban seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Aceh.
Dalam makna tersebut, Forkopimda memberikan waktu hingga pertengahan Agustus bagi para pelaku usaha untuk mengosongkan lokasi tambang dari segala jenis alat kerja dan kegiatan operasional.
Maklumat bersama diteken 11 pimpinan di Aceh di antaranya Gubernur Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Zulfadli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Irjen Ruddi Setiawan, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar. Maklumat dikeluarkan karena maraknya penambangan ilegal serta penggunaan bahan berbahaya.
Tambang ilegal di Aceh tersebar di sejumlah daerah yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam maklumat itu juga disebutkan ancaman hukuman yang dapat menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Segera menghentikan PETI dan mengosongkan/mengeluarkan alat yang berkaitan dengan aktivitas paling lama tanggal 17 Agustus 2026, dan jika masih terdapat aktivitas beserta peralatan penambangan akan diambil tindakan persuasif, preventif dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku, penyandang dana, penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peti sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” bunyi poin maklumat itu
Dalam maklumat yang ditetapkan pada Kamis 23 Juli itu, Forkopimda meminta Kabupaten/ Kota untuk berperan aktif dalam memantau, mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kegiatan PETI di wilayah masing-masing.
Namun sangat disayangkan, Tambang Galian C diduga Bodong beraktivitas Menghacurkan aliran sungai Krueng Bate iliek, Kecamatan Samalaga, Kabupaten Bireuen, Banda Aceh. Sabtu 01 Agustus 2026.
Krueng Batee Iliek adalah aliran sungai utama (dikenal juga sebagai Krueng Samalanga) yang memiliki air jernih dan sejuk, batu-batu besar, serta berfungsi sebagai destinasi wisata pemandian dan sistem daerah aliran sungai (DAS) seluas 243 km² di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Karakteristik dan Lokasi Berlokasi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, berada di jalur lintas nasional Banda Aceh–Medan.
Membelah kawasan yang dikenal sebagai Kota Santri Samalanga, dan dikenal sebagai oase air dingin yang mengalir di antara tumpukan batuan besar : Fungsi dan Kondisi Lingkungan Menjadi objek wisata pemandian alam populer yang dilengkapi deretan pondok wisata di pinggir sungai.
Mengalami tantangan kerusakan abrasi parah di sekitar bantaran sungai yang mendekati kompleks dayah atau pesantren setempat.
Eronisnya jika lokasi yang bernuansa indah Menjadi objek wisata pemandian alam populer yang dilengkapi deretan pondok wisata di pinggir sungai dihancurkan oleh penambangan galian dugaan ilegal Kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) yang lengkap merupakan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi atas pelanggaran ini berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Nampak sebuah alat berat bego / excavator sedang beraktivitas mengeruk batu-batu besar, serta berfungsi sebagai destinasi wisata pemandian.
Atas hal diatas, Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bireuen, Polda Aceh untuk membongkar jaringan Pertambangan Galian dugaan ilegal yang merusak ekosistem, Mengancam kerusakan lingkungan yang parah, bahaya penggunaan zat kimia beracun seperti merkuri, serta potensi jatuhnya korban jiwa akibat longsor di lokasi tambang ilegal.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






