Ketua Umum LSM Gmicak : Tambang Pasir dugaan ilegal di Sungai Brantas, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Merusak Ekosistem
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bantaran Sungai Brantas Masih Beroperasi, Kades Akui Sudah Pernah Menegur Pemilik
Jombang | Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih berlangsung di kawasan bantaran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Fakta tersebut terungkap setelah wartawan melakukan penelusuran langsung di lokasi pada Minggu (26/7/2026) sore.
Saat menyisir kawasan tangkis Sungai Brantas, wartawan mendapati sejumlah truk bermuatan pasir keluar secara bergantian dari area tersebut. Pemandangan itu langsung memantik rasa penasaran.
Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata di lokasi memang sedang berlangsung aktivitas penambangan pasir menggunakan alat operasional.
Untuk memastikan informasi, wartawan mencoba menggali keterangan dari para pekerja yang berada di lokasi. Salah seorang pekerja menyebut alat operasional maupun aktivitas tambang tersebut merupakan milik seseorang bernama Antok. Sayangnya, sosok yang disebut sebagai pemilik tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai konfirmasi.
Tak berhenti di situ, wartawan kemudian bergerak menemui Kepala Desa Gebangbunder, Basuki, di kediamannya guna memperoleh penjelasan terkait aktivitas tambang tersebut.
Basuki mengakui mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir di wilayahnya. Menurutnya, tambang tersebut memang dikelola oleh Antok, warga dusun Binorong, Gebang Bunder, Kecamatan Plandaan.
“Sudah pernah saya tegur karena kegiatan itu tidak memiliki izin. Kurang lebih sudah berjalan sekitar dua bulan,” ungkap Basuki.
Ia menjelaskan, pemerintah desa tidak tinggal diam. Teguran telah disampaikan kepada pemilik agar menghentikan aktivitas penambangan sebelum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga kini kegiatan tersebut masih tetap berlangsung.
Basuki juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut sebelumnya pernah didatangi sejumlah wartawan yang hendak mengonfirmasi aktivitas penambangan.
Saat itu, kata dia, ketika pihak wartawan berusaha menghubungi Antok, justru diarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang bernama Ari yang disebut berprofesi sebagai wartawan.
“Kalau tidak salah, waktu itu wartawan yang datang diminta berkoordinasi dengan Ari oleh Antok, waktu itu telepon dihadapan saya,” tutur Basuki.
Tak hanya itu, Basuki mengaku aparat dari Polsek Plandaan juga pernah mendatangi lokasi penambangan. Namun hingga saat ini, aktivitas penggalian pasir diduga tanpa izin tersebut masih terus berjalan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Hingga berita ini ditulis, pemilik tambang yang disebut bernama Antok belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas dugaan tersebut.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) menerbitkan tambang pasir dugaan ilegal.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).
Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999






