Perjudian Sabung Ayam di Desa Sea Moor, Kecamatan Pineleng, Minahasa, LSM Gmicak Desak APH Bertindak

Wartawan Dihadang Preman Sabung Ayam di Desa Sea Moor, Kecamatan Pineleng, Minahasa, APH diminta Tindak Tegas

Minahasa, Sulawesi Utara | Aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan di wilayah Hukum Polsek Pineleng, Kabupaten Minahasa. Pada Minggu (23/8/2026), awak media melakukan pemantauan di kawasan Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

Dari hasil pemantauan, lokasi tersebut terlihat ramai didatangi sejumlah orang. Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, tempat tersebut diduga digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai aktivitas taruhan uang.

Aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Embo itu menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum ada putusan atau keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian.

Awak Media Mengaku Dihadang

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan mengaku mengalami penghadangan di portal pintu masuk menuju lokasi.

Menurut keterangan awak media, beberapa orang berada di sekitar akses masuk dan diduga menghalangi mereka untuk masuk ke lokasi serta melakukan peliputan secara langsung.

Baca Juga:  LSM Gmicak Desak APH Sidak 2 Tambang dugaan ilegal Milik Munarto di Tuban Merusak Ekosistem, Jawa Timur.

Jika benar terjadi penghalangan terhadap kerja jurnalistik, peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Terlebih, kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, aparat diminta memastikan secara objektif apakah tindakan tersebut sekadar pembatasan akses ke lokasi atau terdapat unsur kesengajaan untuk menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Perlu Klarifikasi

Dalam proses pengumpulan informasi di lapangan, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan seorang oknum anggota TNI yang disebut berinisial O, dengan panggilan Komandan Oceng.

Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang bersangkutan mengenai benar atau tidaknya identitas, status kedinasan, serta dugaan keterlibatan yang dikaitkan dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Oleh sebab itu, informasi tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat klarifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti bahwa seorang anggota TNI terlibat dalam aktivitas perjudian, termasuk apabila terbukti memberikan perlindungan, fasilitas, ataupun dukungan, maka persoalan tersebut tentu perlu diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.

Baca Juga:  Tambang Jenis User-User di Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok dugaan Ilegal Merusak Ekosistem

Kasat Reskrim Polresta Manado Janji Tindaklanjuti

Awak media kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penghadangan tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kejadian yang dialami sejumlah awak media saat turun ke lokasi.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan penghadangan terhadap wartawan. Aparat juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Penyelidikan secara profesional dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain apakah benar terdapat praktik sabung ayam dengan taruhan uang, siapa yang mengelola lokasi, bagaimana mekanisme taruhan berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan atau dukungan.

Aparat Diminta Tidak Tebang Pilih

Dugaan perjudian harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Ketentuan pidana mengenai perjudian juga perlu diterapkan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perkara ditangani.

Di sisi lain, apabila terdapat dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik, aparat juga perlu memeriksa peristiwa tersebut berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH inspeksi mendadak / Sidak Tambang Galian dugaan Ilegal di Kaliwungu, Kudus

Awak media juga berencana meminta klarifikasi kepada institusi TNI mengenai informasi mengenai sosok berinisial O yang disebut-sebut berdinas di wilayah Kota Bitung.

Prinsipnya sederhana: dugaan harus dibuktikan, bukan divonis. Namun sebaliknya, setiap dugaan yang memiliki dasar dan menyangkut kepentingan publik juga tidak boleh diabaikan.

Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Aparat penegak hukum pun dituntut bekerja secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

Jika aktivitas perjudian tersebut terbukti benar, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas. Begitu pula jika dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik terbukti terjadi, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi, pihak yang disebut berinisial O, serta pihak terkait lainnya masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), desak Aparat Penegak Hukum menindak tegas.

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

(Humas Lembaga Investigasi Negara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *