LSM Gmicak Minta APH Sidak Perjudian Sabung Ayam di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)

Sidrap | Meskipun Aparat gabungan dari Polres Sidrap dan Polsek Panca Rijang telah melakukan penyisiran dan pembongkaran pada April 2026 terhadap arena perkebunan di Desa Bulo yang diduga dijadikan lokasi aktivitas sabung ayam.

Detail Penggerebekan Waktu Tindakan: April 2026. Lokasi: Area perkebunan di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Petugas Terlibat: Tim gabungan dari Polres Sidrap dan Polsek Panca Rijang.Tindakan Aparat: Melakukan penyisiran, penertiban, serta pembongkaran terhadap sarana atau arena yang dijadikan tempat kegiatan untuk menindaklanjuti laporan serta sorotan masyarakat terkait praktik perjudian di wilayah tersebut

Namun Kegiatan derby yang akan digelar di wilayah Bulo, Kecamatan Panca Rijang (Rappang), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik. Hasil informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)
dan disebut diselenggarakan oleh Hj Ari, menuai penolakan dari sebagian warga, Kegiatan tersebut rencananya akan berlangsug pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dan seterusnya.

Baca Juga:  Polsek Gegesik, Cirebon Gerebek Warung Peredaran Rokok iLegal"

Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya kegiatan tersebut. Mereka menilai aktivitas itu berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan apabila terus berlangsung.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan masyarakat berharap kegiatan tersebut segera dihentikan.

Baca Juga:  Skandal Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Kedungdung, Polres Sampang

“Kami merasa sangat resah dengan adanya kegiatan ini. Warga berharap aparat terkait khususnya pihak kepolisian polres sidrap segera turun tangan agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai penyelenggara maupun dari aparat terkait mengenai kegiatan tersebut.

Sebelumnya, isu aktivitas serupa di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap juga beberapa kali menjadi sorotan publik karena dinilai meresahkan masyarakat.

Adanya berita viral, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) :
meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan arena judi sabung ayam yang meresahkan warga.

Baca Juga:  LSM Gmicak Dukung Enak emak Tutup Tambang Galian Bermasalah di Gumukmas, Jember

Tindakan Tegas yang DimintaMeminta kepolisian dan aparat terkait untuk turun tangan langsung ke lokasi.

Menertibkan dan membongkar lapak judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *