Pasuruan | Bertempat di SPBU 54.671.43 Jl. Raya Gempol – Malang No.444, Sumping Wetan, Sentul, Kec. Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, diduga terdapat penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi, diduga ada Kongkalikong antara Pengangsu Thunder dan sepeda roda 2 modif BBM Pertalite Seakan-akan Kebal Hukum / APH Polres Kabupaten Pasuruan Diminta Bertindak Tegas
Dugaan praktik kongkalikong antara operator SPBU 54.671.43 dengan para pengangsu BBM subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di wilayah Jalan raya Purwodadi Purwodadi Pasuruan dan diduga berlangsung secara terang-terangan. Rabu (17 Juni 2026)
Warga menilai praktik pengangsuan BBM subsidi menggunakan kendaraan tertentu dilakukan berulang kali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Sejumlah masyarakat menduga adanya kerja sama antara oknum operator SPBU dengan para pengangsu sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan kesan seakan-akan para pelaku kebal hukum.
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Kabupaten Pasuruan, serta polsek purwodadi agar tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Pengawasan ketat dan tindakan tegas dinilai penting guna mencegah kerugian negara serta menjaga hak masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi Pertalite
Selain itu, warga berharap pihak terkait seperti Pertamina turut melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional SPBU agar penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Gmicak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas : Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah secara spesifik diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyimpangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kesimpulan :
Bahwa Operator dan Pengawasan SPBU 54.671.43 Jl. Raya Gempol – Malang No.444, Sumping Wetan, Sentul, Kec. Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. .
Pengawas SPBU 54.671.43 Jl. Raya Gempol – Malang No.444, Sumping Wetan, Sentul, Kec. Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur melalui telpon seluler whatsapp 0856-9222-67xx saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan.
– Operator SPBU 54.671.43 Jl. Raya Gempol – Malang No.444, Sumping Wetan, Sentul, Kec. Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur Melalui telpon seluler whatsapp 80856-4209-99xx saat di konfirmasi, enggan memberikan tanggapan.
Rabu 17 Juni 2026
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan, Polda Jatim bersinergi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas penyimpangan Hukum BBM bersubsidi. Di SPBU 54.671.43 Jl. Raya Gempol – Malang No.444, Sumping Wetan, Sentul, Kec. Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur. (Tim Senyap / Tim Sembilan)






