Tmbang Galian Pasir Dugaan Ilegal di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Blitar “diduga Bodong Belum Mengantongi IUP OPK Lengkap
Blitar | Bertempat di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa timur, Diduga belum mengantongi izin kembali terpantau beroperasi di lahan pertanian produktif terdapat tambang galian Pasir diduga Bodong/ ilegal belum memiliki IUP OPK (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus) Pengangkutan dan penjualan Dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI)
Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di ketahui Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media semakin marak terlihat puluhan truk dan dan alat berat Excavator dan pada pekerja tambang galian, seakan aparat penegak hukum (APH) telah terkondisikan. Jumat 03 Juli 2026
Sealin itu, Puluhan alat-alat berat Bego Excavator dan Truk Truk menggunakan Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dari SPBU.
Berdasarkan laporan informasi yang diterima Tim, Tambang galian diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelanggaran ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Aturan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana.
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Tambang galian Pasir tersebut Patut Diduga
tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan.
Penambangan Galian Pasir tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), desak Aparat Penegak Hukum (APH) Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar, Polda Jatim dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, untuk segera menindak tegas, menutup, dan mengusut tuntas aktivitas tambang pasir dugaan ilegal yang merugikan negara dan merusak Ekosistem lingkungan, maraknya aktivitas galian C tanpa izin resmi (IUP-OP) yang dinilai kebal hukum.
Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) dan Media serta LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).






