Ketua Umum LSM Gmicak Desak APH Bumi Hanguskan Markas 303 Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo

Skandal Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo meresahkan Masyarakat.

LSM Gmicak Minta APH Sikapi Sabung Ayam Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Marak perjudian Sabung ayam, Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo disorot Ketua Umum LSM Gmicak, Minggu 31Mei 2026 aktivitas sampai hari ini. Rabu 17 Juni 2026

Baca Juga:  Polres Ngawi Berhasil Ungkap Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Beberapa warga mengaku resah, saat dikonfirmasi Media dan LSM Gmicak, hingga tim sembilan melakukan konfirmasi.

Baca Juga:  Blora Berduka, Seorang Lansia Meninggal Dunia Korban Kebakaran Sumur Minyak Tradisional

Dijelaskan LSM Gmicak, Para pelaku perjudian sabung ayam diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Baca Juga:  Gubernur, Bupati, Kapolres, Kapolri Harap Tindak Tegas Peredaran Obat Tramadol Di Indramayu

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, Musnahkan Arena Perjudian Sabung Ayam. (Tim Senyap/ Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *