Kasus Kekerasan terhadap IQ Dilaporkan ke Polres Kudus

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Sesalkan dugaan kasus Pengroyokan menimpa IQ

Kudus | Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak berinisial **IQ**, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Kudus. Dugaan penganiayaan tersebut disebut melibatkan seorang warga berinisial **HR**, warga wilayah Klaling, Karangsubur, Kecamatan Jekulo.

Peristiwa tersebut mencuat setelah korban mengalami luka pada bagian kepala. Dalam foto yang beredar, terlihat adanya luka memar pada bagian kanan kepala korban. Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Madiun di Ungkap Aparat Penegak Hukum

Berdasarkan kronologi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang ditunjukkan kepada awak media, kejadian bermula pada Minggu (16/8/2026). Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan berangkat untuk menonton acara dangdut di wilayah Selalang, Desa Tanjungrejo, sekitar pukul 14.00 WIB..( Di Tambang Galian c ) milik Sdr N

Dalam laporan tersebut disebutkan terjadi keributan yang melibatkan salah seorang teman pelapor. Pelapor kemudian berupaya melerai situasi tersebut. Namun, dalam perkembangan kejadian, salah seorang rekannya disebut berlari meninggalkan lokasi sehingga pelapor kemudian diduga menjadi sasaran pengeroyokan.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami luka hingga sempat kehilangan kesadaran atau pingsan, dengan luka memar pada bagian kanan kepala.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Polres Jember, Polda Jatim Sidak Perjudian Sabung Ayam di Pondokdalem, Kecamatan Semboro Meresahkan Warga

**“Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Kudus. Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,”** demikian pokok tuntutan pihak pelapor.

Dugaan keterlibatan **HR** dalam peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat kepastian hukum.

Namun demikian, apabila benar terjadi kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka dan korban kehilangan kesadaran, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai perkara sepele. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengusut secara terang benderang rangkaian kejadian, termasuk motif, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk kekerasan yang terjadi.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Gegesik, Cirebon Akhirnya di Gerebek Polisi

**Publik menunggu langkah tegas Polres Kudus: apakah kasus ini akan dibuka secara terang, atau justru berhenti sebagai laporan yang sekadar tercatat di atas kertas.**

Pihak keluarga dan masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, serta memberikan perlindungan terhadap korban.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo).

Kontak Pengaduan LSM Gmicak / Gemindo
​Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin memberikan informasi tambahan, tim gabungan monitoring menyediakan layanan komunikasi melalui Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *