Jangan Hanya Pas Perayaan HUT RI Gotong royong, Korupsi Wajib diberantas Bareng bareng APH dan Masyarakat

Peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 menandai 81 tahun Indonesia merdeka. Faktanya, narasi bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun (3,5 Abad), Kemudian Indonesia dijajah atau diduduki oleh Jepang selama 3,5 tahun (tiga setengah tahun), yaitu dari bulan Maret 1942 hingga Agustus 1945.

Masa Pendudukan Jepang masuk ke Indonesia pada awal tahun 1942 setelah mengalahkan Belanda, dengan pendaratan besar di antaranya di Tarakan, Palembang, dan Batavia.

Masa kekuasaan militer Jepang berlangsung dari bulan Maret 1942 sampai Jepang menyerah kepada Sekutu pada bulan Agustus 1945.

Kondisi Fisik dan Sosial: Rakyat Indonesia mengalami masa sulit akibat kebijakan kerja paksa (romusha) dan pengambilan hasil bumi secara paksa oleh tentara Jepang.

Kemerdekaan Indonesia Proklamasi : Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II akibat pengeboman kota Hiroshima dan Nagasaki, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada saat ini Indonesia sudah merdeka, secara Fisik, Pengakuan: Kemerdekaan tersebut menandai berakhirnya penjajahan dan pendudukan bangsa asing di Indonesia.

Baca Juga:  LSM Gmicak Berikan Dukungan Polda Gorontalo memasang garis polisi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan 3 Batu Gergaji

Kemerdekaan fisik dari penjajah asing memang telah direbut, tetapi tantangan terbesar bangsa beralih pada upaya membebaskan rakyat dari ketidakadilan, kemiskinan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh sesama anak bangsa sendiri.

Korupsi di dunia pendidikan dan pemerintahan merusak sendi-sendi negara.

Di sektor pendidikan, dana BOS dan fasilitas sering diselewengkan, sementara di pemerintahan, korupsi terjadi pada suap, pengadaan barang, dan penyalahgunaan anggaran publik yang menghambat pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

Korupsi di sektor pendidikan merusak masa depan bangsa. Praktik ini sering terjadi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), anggaran fasilitas, dan pungutan liar. Hal ini menurunkan mutu belajar dan memberi contoh buruk bagi anak didik.

Korupsi di Pemerintahan ada pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok, lingkungan birokrasi dan lembaga negara.

Jenis-Jenis Korupsi dalam Pemerintahan

Kerugian Keuangan Negara : Tindakan memperkaya diri atau orang lain yang secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Gegesik, Cirebon Akhirnya di Gerebek Polisi

Suap-Menyuap : Pemberian atau penerimaan uang, hadiah, atau janji untuk memengaruhi keputusan pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Penggelapan dalam Jabatan : Pegawai negeri atau pejabat yang sengaja menggelapkan uang/surat berharga, atau membiarkan orang lain mengambilnya.

Pemerasan: Pejabat memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan pembayaran dengan merugikan pihak lain.

Perbuatan Curang: Tindakan curang oleh pemborong, rekanan, pengawas proyek, atau pejabat yang membahayakan keamanan orang atau barang.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Pegawai negeri yang turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang saat perbuatan dilakukan, ia mengurusinya.

Gratifikasi: Pemberian uang, barang, rabat, komisi, atau fasilitas kepada pejabat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Modus Operandi yang Sering Terjadi Pengadaan Barang dan Jasa : Mark-up (penggelembungan) harga proyek, penunjukan langsung yang tidak sah, atau suap dalam tender proyek infrastruktur.

Perizinan dan Pelayanan Publik : Pungutan liar (pungli) atau suap untuk mempercepat pengurusan izin usaha, dokumen kependudukan, atau akses layanan.

Baca Juga:  Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Beredar Mulus Di Kota Batam, Bea Cukai Batam Terkesan Tutup Mata

Penyalahgunaan Anggaran: Dana hibah, bantuan sosial (bansos), dana desa, atau alokasi APBN/APBD yang fiktif atau dipotong.

Jual Beli Jabatan: Praktik penyuapan oleh aparatur sipil negara (ASN) kepada pimpinan atau kepala daerah untuk mendapatkan posisi atau promosi jabatan tertentu.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) jangan Hanya Pas Perayaan HUT RI Gotong royong, Korupsi Wajib diberantas Bareng bareng

Pemberantasan korupsi membutuhkan gotong royong dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum (APH), birokrasi, hingga masyarakat luas. Kemerdekaan tidak cukup hanya dirayakan lewat seremoni tahunan, tetapi harus diisi dengan integritas dan perlawanan nyata terhadap korupsi.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum / Direktur Utama Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Media, LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (Gemindo). Nomor Telpon WhatsApp : 0822443319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *