APH diminta Selidiki Dugaan Pungli PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Perpemohon Pungut Rp. 600 ribu

Dugaan Kasus Pungli PTSL Deaa Randupitu, Gempol Perpemohon dipungut Biaya Rp. 600 Ribu disoal LSM Gmicak

Pasuuan | Bahwa, Bertempat di Pemerintahan Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan diduga terdapat ppenyalahgunaan wewenang jabatan atau Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bahwa, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur diduga melanggar batasan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT) dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan aturan tersebut, biaya maksimal yang diperbolehkan untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp 150.000.

Bahwa, berdasarkan laporan yang informasi yang berhasil dihimpun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Jumlah Kuota Program PTSL di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2026 tidak dipublikasikan secara spesifik untuk umum, Namun program ini terus berjalan telah berhasil menyerahkan sertifikat wakaf melalui program ini.

Bahwa, Hasil konfirmasi disalah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) alhasil medapatkan keterangan bahwa, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan perpemohon dipungut biaya bervariasi yakni Rp. 600 ribu bahkan lebih. Minggu 14 Juni 2026.

Bahwa, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program strategis Nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan menyeluruh.

Baca Juga:  Gubernur, Bupati, Kapolres, Kapolri Harap Tindak Tegas Peredaran Obat Tramadol Di Indramayu

Tujuan utama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat secara merata.

Program ini dilaksanakan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak agar terdata secara akurat dan resmi.

Secara lebih rinci, program PTSL memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:Memberikan Kepastian Hukum: Menjamin legalitas dan bukti sah kepemilikan tanah agar terhindar dari sengketa, konflik, atau penyerobotan lahan.

Untuk Meningkatkan Kualitas Data Pertanahan : Membantu pemerintah menyusun peta pendaftaran tanah yang lebih lengkap, valid, dan menyeluruh.

Mempermudah Akses Modal: Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat dijadikan agunan atau jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan dalam mengembangkan usaha.

Meningkatkan Nilai Ekonomi Properti: Tanah yang sudah memiliki sertifikat sah akan mengalami kenaikan nilai jual di pasaran.

Meringankan Beban Masyarakat: Pelaksanaan pendaftaran dan pengukuran dibiayai oleh pemerintah, sehingga biayanya jauh lebih terjangkau

Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan sebesar Rp150.000.

Biaya resmi tersebut diperuntukkan bagi keperluan persiapan yang tidak ditanggung oleh APBN/APBD, meliputi :

a. Kegiatan penyiapan dokumen atau berkas.

b. Pengadaan patok batas tanah dan materai.
Biaya operasional petugas di tingkat Kelurahan/Desa.

Baca Juga:  Peredaran Rokok Ilegal di Gegesik, Cirebon Akhirnya di Gerebek Polisi

Meskipun demikian, biaya penerbitan sertifikatnya sendiri dari negara adalah gratis

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Menteri ATR/ BPN, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyatakan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam APBD.

“Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/ Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat,”

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), apapun alasannya,
Kelurahan/ Desa yang melakukan pungutan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapat Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00

Kesimpulan : Patut Diduga Pemerintahan Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan.telah Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui telpon seluler Whatsapp 0812-3071-41xx Saudara Moc Inisial Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan.

Baca Juga:  Kenapa "Kaji Santoso Selalu Mucul Setiap Kasus Tambang Tambang Galian ilegal di Tuban ada Dumas

Melalui telpon seluler Whatsapp 0823-3250-68xx Saudara Naw inisial Ketua Panitia PTSL Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan saat konfirmasi tidak dapat memberikan
Tanggapan.

Sumber Hukum (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

6. Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Meminta APH terkait Kepada Yth. Saudara ;
1. Gubernur Jawa Timur
2. Bupati Pasuruan
3. Kapolres Kabupaten Pasuruan
4. Kejaksaan Negeri Pasuruan

Untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Khususnya di Pemerintahan Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan. (Tim Senyap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *