Sumatera Selatan (Sumsel) | Kesabaran publik tampaknya telah mencapai batas, Arena perjudian sabung ayam yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,kini menjadi simbol telanjang lemahnya penegakan hukum Arena baru perjudian tersebut muncul dan berkembang pesat, beroperasi secara Terang-terangan, tanpa rasa takut dan tanpa sentuhan hukum
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat Penegak Hukum (APH) Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tegas, Bumi Hanguskan Arena Perjudian Sabung Ayam merusak moral dan Hukum.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas: berantas segala bentuk perjudian, tangkap bandar, dan bersihkan aparat yang terlibat. Instruksi ini tidak boleh berhenti di tingkat pusat, tetapi wajib dijalankan sampai ke tingkat Polsek.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Tim Senyap/ Tim Sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).






