Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika

Mojokerto | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 25 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, terdiri dari pengedar dan bandar narkoba jaringan lokal hingga antarwilayah.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai nilai estimasi Rp367.459.000. Barang bukti tersebut meliputi 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L. Selain itu, turut diamankan pula 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.628.000.

Baca Juga:  Setelah ditangkap Mabes Polri, Tambang Galian batu di Desa Wiyu, Pacet Mojokerto Nekat Beraktivitas
Baca Juga:  PT. TJE Dalang dibalik Penimbunan BBM Solar Subsidi di 2 Gudang Madiun, Menuia Sorotan Tajam LSM Gmicak

Sebanyak 25 tersangka dari 22 laporan polisi, sebagian sudah dititipkan di Lapas Mojokerto. Dari hasil pengungkapan ini, jika diasumsikan total Rp367.459.000 dan sebanyak 5.359 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika, berdasarkan asumsi jumlah pengguna per jenis narkoba,” ungkap AKBP Herdiawan, Selasa (6/8/2025).

Baca Juga:  Tambang Galian di Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Belum tersentuh APH, Mampukah Polres Blitar dan Polda Jatim Tindak tegas?

Kasat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku mengedarkan narkoba menggunakan sistem ranjau. Barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sementara pembayaran dilakukan secara digital menggunakan aplikasi keuangan seperti mobile banking dan DANA. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *